Brilio.net - Ibadah haji menjadi salah satu perintah Allah SWT kepada umatnya yang mampu. Kata mampu di sini dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dari segi fisik, mental, hingga finansial. Dalam pelaksanaan ibadah haji akan ada rangkaian ibadah yang perlu dilakukan. Maka dari itu pahami syarat dan ketentuan dalam beribadah haji untuk kamu yang hendak melaksanakannya.
Begitu juga dengan umroh, ibadah ini pun tak kalah spesial keutamaannya. Jika ibadah haji dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu, umroh justru bisa kamu laksanakan kapan saja. Ketika syarat sebagai jamaah terpenuhi, kamu bisa melaksanakan ibadah umroh sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA :
Tata cara haji dan umroh, mudah dipahami
Namun perbedaan umroh dan juga haji tak hanya ada di waktu pelaksanaannya lho. Sering kali orang kurang memahami letak perbedaan dari dua jenis ibadah ini. Nah, pahami lebih lanjut yuk apa saja perbedaan dari ibadah haji dan umroh. Simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (13/7) berikut ini.
1. Pengertian ibadah haji dan umroh.
foto: unsplash.com
BACA JUGA :
Syarat wajib haji & umrah sesuai hukum Islam, lengkap dengan tata cara
Dari segi pengertian, haji dan umroh memiliki arti tersendiri. Para ulama mengartikan ibadah haji sebagai menuju ke kabah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu atau mengunjungi suatu tempat tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu. Sementara itu, dalam buku Bimbingan Manasik Haji Departemen Agama RI, umroh adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sai dan bercukur demi mengharap ridha Allah.
Umroh sendiri berasal dari Itimar yang berarti ziarah. Yakni menziarahi kabah dan berthawaf di sekelilingnya, kemudian bersai antara shafa dan marwa, serta mencukur rambut (tahallul) tanpa wukuf di Arafah. Sedangkan haji pada dasarnya adalah "menyengaja sesuatu". Haji yang dimaksud menurut syara ialah "sengaja mengunjungi kabah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang tertentu".
2. Perbedaan ibadah haji dan umroh.
foto: unsplash.com
a. Dari segi hukum.
Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji memiliki hukum wajib bagi yang memenuhi persyaratan haji. Perintah Allah bagi hambaNya yang mampu melaksanakan haji sudah tertera dalam QS Ali Imran ayat 98 yang berarti:
"Dan bagi Allah subhanahu wataala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah." (QS Ali Imran 98).
Semetara itu untuk hukum ibadah umroh, sempat terdapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Sebagian menyamakan hukum umroh dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umroh adalah sunnah. Perintah untuk menjalankan ibadah umroh juga sudah tertera dalam QS Al-Baqarah 196 yang memiliki arti:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).
b. Dari segi rukun.
Rukun beribadah menjadi salah satu yang perlu dipenuhi. Rukun untuk haji dan umroh memiliki beberapa persamaan, namun ada pula tahapan yang menjadi pembeda dari kedua ibadah tersebut. Dapat diketahui bahwa rukun haji adalah niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sai, dan memotong rambut. Hal ini sudah dijelaskan oleh Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami:
"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sai dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sai dan memotong rambut," (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Talim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).
Sementara itu, rukun umroh terdiri dari niat ihram, tawaf, sai, dan memotong rambut. Dari sini dapat kita ketahui bahwa wuquf di Padang Arafah hanya dilaksanakan oleh jamaah haji saja. Jamaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah. Hal ini dikarenakan wuquf di Padang Arafah bagi ibadah haji menjadi hal yang wajib dan pelaksanaannya hampir bertepatan dengan jatuhnya Hari Raya Idul Adha. Pada hari ini, umat Islam yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji disunnahkan untuk berpuasa. Sehingga di situlah letak perbedaan di antara rukun ibadah haji dan umroh.
c. Dari segi waktu pelaksanaan.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu perbedaan dari ibadah haji dan umroh terdapat dalam waktu pelaksanaannya. Pelaksanaan ibadah haji lebih terbatas jika dibandingkan dengan umroh yang bisa dilaksanakan kapan saja. Ibadah haji hanya dapat dilaksanakan pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah. Sedangkan, ibadah umroh bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan rentang waktunya. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
"Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Muti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
d. Dari segi kewajibannya.
Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban yang perlu dijalankan dalam rangkaian ibadah tersebut. Apabila tidak dilaksanakan, akan ada denda yang perlu dibayarkan. Seperti halnya dengan rangkaian manasik, jamaah haji dan umroh wajib untuk melakukannya. Apabila tidak dilaksanakan, tidak membatalkan namun wajib diganti dengan denda.
Dalam ibadah haji, terdapat lima kewajiban, di antaranya niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah jamaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada atau perpisahan, dan melempar jumrah. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada dan melempar batu," (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sementara itu, untuk ibadah umroh terdapat kewajiban yakni niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Dengan kewajiban yang lebih sedikit juga menjadi salah satu faktor rangkaian umroh lebih cepat jika dibandingkan dengan ibadah haji. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
"Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram" (Syekh Abdul Muti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239).