Brilio.net - Menurut ajaran Islam, zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan ibadah yang dianjurkan untuk dibayarkan. Ibadah tersebut dilakukan dengan cara memberikan atau membagikan rezeki yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Apabila seorang muslim melakukan kewajiban tersebut, maka Allah SWT berjanji untuk mengganti kebaikan tersebut. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Talaq ayat 7 sebagai berikut:
BACA JUGA :
Doa menerima zakat dan syarat penerima zakat fitrah
Artinya:
"Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan."
BACA JUGA :
Manfaat dan keutamaan membayar zakat
Dari ketiga istilah amalan tersebut, tak sedikit masyarakat menganggap ketiganya memilki arti yang sama sebagai kegiatan bersedekah biasa.
Secara umum, zakat, infak, dan sedekah memiliki persamaan, yaitu sama-sama memberi dan merupakan amalan mulia untuk bekal di akhirat. Namun, jika dipelajari lebih mendalam, zakat, infak, dan sedekah memiliki perbedaan dari mulai hukum, syarat, dan bentuk materi yang diberikan.
Hal tersebut penting diketahui oleh umat islam agar kedepannya dapat diamalkan sesuai kemampuan masing-masing.
Lalu, sebenarnya apa perbedaan zakat, infak dan sedekah? Berikut brilio.net telah merangkumnya dari BAZNAS pada Selasa (27/4).
Zakat
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pada Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Istilah zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan umat Islam yang memenuhi syarat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
Ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat Islam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.
Sementara zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada bulan Ramadhan. Jumlah zakat yang dibayarkan pun sudah ditentukan menurut syariat Islam. Misalnya zakat fitrah berupa 2,5 kg beras dan zakat mal yang dihitung sesuai jumlah harta yang dimiliki.
Infak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Tak seperti zakat, infak memiliki hukum sunnah.
Kata infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Perintah untuk berinfak sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 133-134 yang berbunyi:
"Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Tak seperti zakat yang ditentukan jumlahnya, jumlah harta yang dikeluarkan untuk infak tidak terbatas. Orang yang berinfak akan dijanjikan pahala dan kemuliaan oleh Allah SWT.
Hal tersebut sebagimana firman-Nya dalam surah Al-Hadid ayat 7 yang berbunyi:
Artinya:
"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar."
Sedekah
Hampir sama dengan infak, sedekah bersifat sunnah dan tidak terbatas jumlah yang dikeluarkan. Berdasarkan peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Perbedaan antara sedekah dan infak terletak pada bentuk yang dikeluarkan. Jika infak berbentuk harta atau materi, sedekah bisa berbentuk apa saja, tidak harus harta dan materi. Sedekah memiliki cakupan yang lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan perbuatan baik lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan Hadist Riwayat (HR) Bukhori:
Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shodaqoh." Artinya, setiap kebaikan adalah sedekah.
Keutamaan bersedekah terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 271 yang berbunyi:
"Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Tak hanya itu, sedekah juga tertuang pada hadist yang berbunyi:
"Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, "sedekah tidaklah mengurangi harta." (HR Muslim).