1. Home
  2. »
  3. Wow!
23 April 2024 20:30

Pria protes beli sepatu harga Rp 10 juta kena bea masuk Rp 30 juta, begini penjelasan pihak bea cukai

Menurut pria ini, seharusnya ia hanya membayar bea masuk sebesar Rp 5,8 juta. Niko Sulpriyono
foto: TikTok/@radhikaalthaf

Brilio.net - Di era sekarang, kegiatan berbelanja sudah sangat mudah. Salah satunya adalah berbelanja secara online. Kegiatan berbelanja online menjadi bukti kemenangan serta kemudahan dari teknologi yang semakin maju. Dengan teknologi, berbelanja di luar negeri pun menjadi semakin mudah. Cukup membuka internet dan memesan, maka barang dengan mudah sampai ke tujuan.

Salah satu barang yang kerap dibeli di luar negeri adalah sepatu. Dengan adanya teknologi, kamu tidak harus menunggu seperti dahulu saat ada sepatu yang baru launching. Jadi, dengan kemudahan ini kamu tidak harus repot-repot pergi ke luar negeri. Namun perlu diingat, kamu juga harus membayar bea cukai jika ingin membeli sepatu dari luar negeri.

BACA JUGA :
Modal nikah tak sampai Rp 3 juta, pasangan ini buktikan pernikahan tak seribet yang dikatakan orang


Jadi, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, kamu juga diharuskan membayar beberapa biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, hal ini dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari Bea Masuk, PPN atau PPnBM serta Pajak Penghasilan (PPh).

Baru-baru ini, warganet dihebohkan oleh seorang pria yang mengunggah video keluhannya saat membeli sebuah sepatu bola dengan harga RP 10,3 juta dari luar negeri. Melalui akun TikTok @radhikaalthaf, ia mengeluh bahwa dirinya harus membayar bea cukai sebesar Rp 31,81 juta.

BACA JUGA :
Perjuangan bekerja demi sesuap nasi, kisah perempuan bekerja jadi sopir truk kontainer bikin kagum

foto: TikTok/@radhikaalthaf

"Hallo Bea Cukai, saya mau nanya ke kalian. Kalian tuh menetapkan bea masuk dasarnya apa ya? Saya kan baru beli sepatu, harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta totalnya Rp11,5 juta dan kalian tahu bea masuknya berapa? Nih (sambil menunjukkan tangkapan layar pemberitahuan dari pihak jasa pengirim," ujar pria tersebut yang dikutip brilio.net, Selasa (23/4).

Pria tersebut menanyakan bagaimana perhitungan bea masuk menjadi lebih mahal dibandingkan harga sepatu yang ia beli dari luar negeri tersebut. Menurutnya, ia seharusnya hanya membayar Rp 5,8 juta dengan rincian bea masuk 25 persen, PPN 11 persen, dan PPh impor 11 persen. Ia juga mengaku telah memastikan bahwa perhitungannya sudah sesuai dengan perhitungan dari aplikasi Bea Cukai.

foto: TikTok/@radhikaalthaf

"Ini perhitungan yang saya pakai menggunakan aplikasi kalian mobile Bea Cukai Rp5,8 juta. Terus kalian menetapkan bea masuk atas sepatu saya itu dari mana? Sepatu harga Rp10 juta kalian kenakan Rp30 juta, tidak make sense banget," ujarnya kembali.


Dengan adanya keluhan tersebut, pihak dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) memberikan penjelasan melalui akun resmi di X @beacukaiRI. DJBC menjelaskan, penetapan bea cukai tersebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian penetapan nilai pabean atau CIF.

Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa pengiriman barang yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean 35,37 dolar Amerika atau sekitar Rp 562.736. Informasi tersebut pun digunakan oleh pihak bea cukai untuk penetapan nilai barang.

Namun, setelah dilakukan beberapa pemeriksaan lebih lanjut, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dolar Amerika atau Rp 8.807.935.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis pihak DJBC di akun resmi X @beacukaiRI.

foto: X/@beacukaiRI

Rincian dari DJBC bea masuk dan pajak impor atas produk bersangkutan adalah bea yang masuk dalam 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," jelasnya kembali dari pihak DJBC.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags