Hak dan kewajiban produsen atau pelaku usaha.
foto: Unsplash/Remy Gieling
BACA JUGA :
Arti ghosting dalam bahasa gaul, ketahui cara menghadapinya
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 6, terdapat beberapa hak pelaku usaha yaitu:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad baik
BACA JUGA :
Pengertian tanggung jawab, jenis, dan contohnya dalam masyarakat
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para produsen adalah sebagai berikut:
1. Memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan barang
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif
4. Menjamin mutu barang yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, mencoba serta memberikan jaminan atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan
6. Memberikan kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
7. Memberikan kompensasi apabila barang yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Sumber: Iswandoro. 1994. Teori Ekonomi Mikro. Jakarta: Gunadarma