Brilio.net - Pengertianqiyassecara etimologi adalah ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sementaraqiyasmenurut terminologi yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya.
Qiyassebagai sumber hukum Islam yang menduduki tempat keempat setelah Alquran, al-sunnah, dan al-ijma. Jika dibandingkan dengan ijma makaqiyaslebih luas pemakaiannya daripada ijma. Oleh sebab itu, banyak sekali hukum-hukum yang diambil dariqiyas.
Dengan demikian,qiyasadalah menyamakan suatu hukumdari kejadian yang tidak mempunyai nash hukum dengan kejadian yang sudah mempunyai nash hukum, hal ini dikarenakan adanya persamaan dalam illat sebuah hukumnya.
Meskipun Nabi Muhammad telah memberi warisan berupa Alquran dan sunnah, namun dalam penerapannya, menggunakanqiyasmerupakan ajaran dari Rasulullah. Rasulullah mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dariqiyas, meski kasusnya nggak terulang secara tekstual.
Lebih lanjut, berikut ini penjelasan mengenaipengertianqiyasmenurut para ulama,rukun, danjenisnya, dirangkumbrilio.netdari berbagai sumber, Selasa (3/5).
1.Pengertianqiyas.
BACA JUGA :
Istihsan adalah mengikuti sesuatu yang baik, ketahui penjelasannya
foto: freepik.com
Ada beberapapengertianmenurut para ulama tentangqiyas, dilansir dari buku berjudul "Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum, dan Metode Istinbath Hukum" yang ditulis oleh Haries dan Rahmi (2020).
a. Al-Ghazali.
Qiyasadalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum.
b. Ibnu Subki dalam jam'ul-Jawami
Qiyasadalah menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaannya dalam illat hukumnya menurut pihak yang menghubungkan (mujtahid).
c. Abu Hasan al-Bashri.
Qiyasadalah menghasilkan (menetapkan) hukum ashal para "furu" karena keduanya sama dalam illat hukum menurut mujtahid.
d. Al-Baidhawi.
Qiyasadalah menetapkan semisal hukum yang diketahui pada sesuatu lain yang diketahui karena keduanya berserikat dalam illat hukum menurut pandangan ulama yang menetapkan.
e. Shaadru al-Syariah.
Qiyasadalah merentangkan (menjangkaukan) hukum dari ashal kepada furu karena ada kesamaan illat yang tidak mungkin dikenal dengan pemahaman lughowi semata.
2. RukunQiyas.
BACA JUGA :
Jenis-jenis riba, pengertian dan dasar hukumnya menurut Islam
foto: freepik.com
Dalam buku berjudul "Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam" yang ditulis oleh Hayatudin (2019),rukunqiyasmerupakan unsur pokok yang perlu dipenuhi demi keabsahan suatu hal, dengan kata lainrukunmerupakan elemen penting sehingga suatu perkara menjadi sempurna.Qiyasdianggap lengkap, apabila memenuhirukun-rukunnya, sebagai berikut.
a. Ashl (pokok).
Ashl adalah kasus lama yang dijadikan objek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma. Ashl juga disebut musyabbah bih yang diserupai maqis alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai.
b. Far'u (cabang).
Far'u merupakanrukunkeduaqiyas. Dalam konteksqiyas, far'u diartikan sebagai kasus yang ingin disamakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Far'u akan diproses untuk disamakan dengan ashl.
Secara substansial. far'u yang belum jelas hukumnya akan dianggap memiliki kesamaan dengan ashl, ada titik temu antara ashl dan far'u. Titik temu itu disebut illat.
c. Hukum ashl.
Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.
d. Illat.
Illat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Secara terminologis, illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. Illat harus berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi, dimengerti, dan diketahui batasan-batasannya.
3. JenisQiyas.
foto:freepik.com
Setelah mengetahuipengertiandanrukunqiyas, kamu juga perlu mengetahui jenis-jenisqiyas, diantaranya sebagai berikut.
a.QiyasAula, yaitu suatuqiyasyang illatnya mewajibkan hukum atau dengan kata lain sesuatuqiyashukum yang diberikan kepada pokok lebih patut diberikan kepada cabang.
b.QiyasMusawi, yaitu suatuqiyasyang illatnya mewajibkan hukum, atau mengqiyaskan sesuatu kepada hal lain yang bersamaan antara keduanya dan patut menerima hukum tersebut. Misalnya, menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim.
c.Qiyasadna atauqiyasadwan, yaitu mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum dan diberikan kepada sesuatu yang memang patut menerima hukum tersebut.
d.Qiyasal-aksi, yaitu tidak adanya hukum karena tidak adanya illat.
e.Qiyasdalalah, yaituqiyasyang illatnya tidak disebut tetapi menunjukan adanya illat untuk menetapkan suatu hukum dari peristiwa.
f.Qiyasfi ma'nal ashli, yaituqiyasyang dijelaskan washaf (sebab illat) yang mengumpulkan antara pokok dan cabang di dalam mengqiyaskan.
g.Qiyasal-ikhalati wal munasabati, yaituqiyasyang jalan menetapkan illat dipetik dari (yang dikeluarkan dengan jalan ijtihad).
h.Qiyasillat, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain karena kesamaan antara keduanya.
i.Qiyasassabri wa taqsim, yaituqiyasyang ditetapkan illatnya sesudah dilakukan penelitian dan peninjauan lebih dalam.