2. RukunQiyas.
BACA JUGA :
Istihsan adalah mengikuti sesuatu yang baik, ketahui penjelasannya
foto: freepik.com
Dalam buku berjudul "Ushul Fiqh: Jalan Tengah Memahami Hukum Islam" yang ditulis oleh Hayatudin (2019),rukunqiyasmerupakan unsur pokok yang perlu dipenuhi demi keabsahan suatu hal, dengan kata lainrukunmerupakan elemen penting sehingga suatu perkara menjadi sempurna.Qiyasdianggap lengkap, apabila memenuhirukun-rukunnya, sebagai berikut.
a. Ashl (pokok).
Ashl adalah kasus lama yang dijadikan objek penyerupaan atau kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya secara tekstual dalam nash maupun ijma. Ashl juga disebut musyabbah bih yang diserupai maqis alaih atau tempat mengqiyaskan. Artinya, ashl merupakan tempat atau kejadian yang dijadikan sebagai ukuran, pembanding, atau disamai.
b. Far'u (cabang).
Far'u merupakanrukunkeduaqiyas. Dalam konteksqiyas, far'u diartikan sebagai kasus yang ingin disamakan kepada ashl karena tidak adanya nash yang secara jelas menyebutkan hukumnya. Far'u akan diproses untuk disamakan dengan ashl.
Secara substansial. far'u yang belum jelas hukumnya akan dianggap memiliki kesamaan dengan ashl, ada titik temu antara ashl dan far'u. Titik temu itu disebut illat.
c. Hukum ashl.
Hukum ashl, yaitu hukum syara yang ditetapkan oleh suatu nash dan dikehendaki untuk menetapkan hukum itu kepada cabangnya.
d. Illat.
Illat diartikan sebagai hujjah atau alasan. Secara terminologis, illat adalah sifat yang menjadi landasan hukum ashl. Illat harus berupa sifat yang jelas dan dapat dibatasi, dimengerti, dan diketahui batasan-batasannya.
BACA JUGA :
Jenis-jenis riba, pengertian dan dasar hukumnya menurut Islam