1. Home
  2. ยป
  3. Wow!
22 Agustus 2024 12:25

Ramai selebriti papan atas serukan kawal putusan MK tentang UU Pilkada, ini alasan di baliknya

Perubahan aturan ini dianggap kontroversial karena dinilai membuka peluang bagi munculnya politik dinasti. Syeny Wulandari

Brilio.net - Gerakan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK agar tak dianulir, viral di media sosial. Tagar #kawalputusanMK dan gambar Indonesia Darurat menjadi trending topic di X (Twitter).

Respons ini mencuat seiring dengan agenda Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada pada hari Rabu, (21/8). Agenda tersebut diadakan satu hari setelah MK mengeluarkan putusan terkait UU Pilkada, di antaranya memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan soal batas usia calon kandidat di Pilkada.

BACA JUGA :
PDIP tetap akan daftarkan Anies Baswedan maju Pilgub Jakarta pakai putusan MK pada 27 Agustus


Sejumlah artis pun ikut serta meramaikan Tagar #kawalputusanMK dan gambar Indonesia Darurat menjelang Pilkada 2024. Beberapa di antaranya adalah Baskara Putra vokalis Hindia, komika Pandji Pragiwaksono, Abdurrahim Arsyad, dan Bintang Emon, sutradara Joko Anwar, aktor Fedi Nuril, Najwa Sihab, hingga Raditya Dika.

Bahkan terpantau gerakan protes mulai bergulir. Beberapa seleb seperti Joko Anwar, Arie Kriting, Bintang Emon, Abdur Arsyad, dan Andovida Lopez terlihat hadir dalam aksi unjuk rasa ini. Mereka telah berkumpul di depan gedung DPR untuk menyuarakan keprihatinan mereka atas apa yang mereka sebut sebagai "darurat demokrasi" di Indonesia.

Ramainya selebriti papan atas yang menyerukan untuk mengawal putusan MK tentang UU Pilkada memiliki beberapa alasan mendasar di baliknya. Dirangkum brilio.net dari akun X @dearestbabe_, salah satu alasan utama adalah terkait perubahan aturan batas usia calon kepala daerah, yang disinyalir memiliki kaitan dengan rencana pencalonan putra Presiden Jokowi sebagai calon gubernur.

BACA JUGA :
Pilih fokus dampingi Ridwan Kamil, Atalia Praratya umumkan mundur dari pencalonan Pilkada 2024

Menurut informasi, hasil rapat DPR membahas RUU Pilkada menghasilkan aturan baru yang memungkinkan seseorang mencalonkan diri sebagai gubernur ketika berusia 30 tahun terhitung setelah pelantikan. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menetapkan batas minimal usia 30 tahun saat mendaftar sebagai calon.

X/@dearestbabe_

Perubahan aturan ini dianggap kontroversial karena dinilai membuka peluang bagi munculnya politik dinasti, khususnya terkait kemungkinan pencalonan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, sebagai calon gubernur Jawa Tengah. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan dengan aturan baru tersebut, ia bisa memenuhi syarat usia saat pelantikan nanti.

Selain itu, gerakan ini juga dikaitkan dengan mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Spekulasi beredar bahwa pengunduran diri ini mungkin terkait dengan ancaman kasus hukum dan tekanan politik. Hal ini juga dikaitkan dengan upaya membuka jalan bagi dukungan partai besar terhadap pencalonan putra presiden, mengingat PSI dianggap kurang kuat untuk mendukung Kaesang sendirian.

X/@dearestbabe_

Kini juga sudah terlihat gejolak politik yang cukup serius terkait revisi UU Pilkada. DPR terlihat terburu-buru mengadakan rapat untuk menolak kebijakan-kebijakan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa melalui proses debat yang panjang.

Keputusan ini disetujui oleh Panja Baleg, pemerintah, dan DPD tanpa ada fraksi yang menginterupsi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena bertentangan dengan prinsip demokrasi, di mana seharusnya ada ruang untuk menyatakan keberatan.

Jika revisi UU Pilkada benar-benar disahkan, dikhawatirkan juga akan sangat berbahaya, terutama terkait aturan batas usia calon kepala daerah yang dapat membuka peluang bagi politik dinasti.

Di sisi lain, ada perkembangan menarik terkait pencalonan Anies Baswedan sebagai gubernur. Awalnya, Anies berkoalisi dengan partai PKB, PKS, dan NasDem yang dulu mendukungnya di Pilkada DKI.

Namun, dukungan ini ternyata masih kurang. Mereka khawatir kalah melawan Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM), gabungan partai-partai pendukung paslon nomor urut 02 pada Pilpres lalu.

KIM kemudian melakukan manuver politik dengan mengancam para pendukung Anies. NasDem diancam kasus, Cak Imin diancam akan dilengserkan dari PBNU, dan PKS ditawari kursi kabinet. Akibatnya, mereka mundur dari mendukung Anies dan justru bergabung dengan KIM.

Hasilnya, Anies kini hampir tidak memiliki dukungan partai. Hanya PDIP yang masih berpotensi mendukung, namun tidak cukup kuat sendirian. Anies bisa maju secara independen, tetapi harus mengumpulkan jutaan KTP warga, yang mana banyak KTP sudah dicatut tanpa persetujuan untuk mendukung calon lain di Pilgub DKI.

X/@dearestbabe_

Sementara itu, MK di bawah pimpinan Pak Suharyoto mengeluarkan putusan untuk menurunkan threshold menjadi 7,5% kursi DPRD agar PDIP bisa mengusung Anies. Putusan ini merupakan hasil Judicial Review dari Partai Buruh dan Gelora. Namun, DPR menolak dan tetap menginginkan threshold 20%, yang membuat Anies sulit diusung PDIP.

Situasi ini membuat kemenangan calon yang diusung oleh koalisi besar menjadi hampir pasti, dengan peluang 99%. Hal ini dikhawatirkan akan membuat oposisi lenyap dan demokrasi tidak berjalan dengan baik. Kondisi politik yang tidak menentu dan perubahan aturan yang terkesan mendadak ini membuat rakyat Indonesia bingung dan tidak puas dengan sistem yang berjalan.

X/@dearestbabe_

Dengan berbagai alasan tersebut, tak heran bila seluruh masyarakat Tanah Air hingga seleb papan atas merasa perlu untuk menyuarakan pentingnya mengawal putusan MK. Mereka berharap dapat mencegah terjadinya manipulasi hukum dan aturan demi kepentingan politik tertentu, serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia menjelang Pilkada 2024.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags