Brilio.net - Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab azziyadah). Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.
Pengertian riba di dalam kamus adalah kelebihan atau peningkatan atau surplus. Tetapi dalam ilmu ekonomi, riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh si pemberi pinjaman dari si peminjam. Dalam Islam, riba secara khusus menunjuk pada kelebihan yang diminta dengan cara khusus.
BACA JUGA :
Ijtihad adalah sumber syariat Islam, ketahui fungsi dan jenisnya
Dilansir brilio.net dari berbabagi sumber, Minggu (10/04) berikut ini penejlasan riba menurut syariat Islam.
Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga. Riba dalam hal ini semakna dengan kata usury dalam bahasa Inggris yang berarti suku bunga yang lebih dari biasanya atau suku bunga yang mencekik.
Pengertian Riba
BACA JUGA :
Sholat adalah kewajiban umat Islam, ini pengertian, syarat, & rukunnya
foto : pixabay.com
Dari berbagai definisi, dapat disimpulkan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari akad perekonomian, seperti jual beli atau utang piutang, dari penjual terhadap pembeli atau dari pemilik dana kepada peminjam dana, baik diketahui bahkan tidak diketahui, oleh pihak kedua.
Riba dapat pula dipahami hanya sebatas pada nilai tambah dari nilai pokok dalam suatu akad perekonomian. Setelah mengetahui definisi riba, maka penting untuk mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya.
Secara garis besar, riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang dan riba yang berhubungan dengan jual beli. Dengan mengetahui macam-macam riba dan pengertiannya kamu bisa mengetahui mengapa riba tidak diperbolehkan.
Dasar Hukum Riba
foto : pixabay.com
Dalam surat Al Baqarah ayat 276 dan 278, Allah SWT menyatakan memusnahkan riba dan memerintahkan untuk meninggalkan segala bentuk riba yang masih ada. Yang menjadi tinjauan dalam ayat ini ialah periba itu hanya mencari keuntungan dengan jalan riba, dan pembangkang sedekah mencari keuntungan dengan jalan tidak mau membayar sedekah.
Oleh karena itu, Allah menyatakan riba menyebabkan kurangnya harta dan tidak berkembangnya harta. Sedang sedekah sebaliknya, yakni dapat menyebabkan bertambah dan berkembangnya harta.
Perlu digarisbawahi, jual beli tidak sama dengan riba, oleh karenanya menjadi sangat penting untuk dapat membedakan antara riba dan perdagangan biasa. Bisa jadi riba yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut adalah sebagaimana yang dipahami saat Alquran diturunkan. Salah satunya adalah 'riba Al-Jahilliya', yaitu penambahan jumlah hutang bagi peminjaman yang tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.
Dalil Alquran dan Hadits
foto : pixabay.com
1. Allah SWT mengharamkan secara tegas praktik riba. Allah SWT berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275).
2. Kemudian Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk menghentikan praktik riba. Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman" (Al Baqarah 278).
3. Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279).
Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr." Dia berkata," Pulanglah, aku cari dulu jawaban pertanyaanmu! Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan hal serupa. Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya." (Lihat Tafsir Al Qurthubi).
4. Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya. Allah berfirman:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya (QS Al Baqarah 275).