Brilio.net - Riddah secara bahasa diartikan sebagai keluar, yaitu seorang muslim yang keluar dari keislaman menuju kekafiran. Sedangkan orang yang keluar dari keislaman disebut dengan murtad. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat tidak disukai Allah dan termasuk bagian dari kufur.
Sedangkan secara istilah, riddah berarti kembali dari agama Islam kepada kekafiran, baik dengan niat atau perbuatan. Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai riddah di antara lain, pengingkaran adanya pencipta, pengingkaran terhadap Rasul, danmenghalalkan sesuatu yang haram.
BACA JUGA :
Ghibah adalah membicarakan orang lain, ketahui penjelasan lengkapnya
Bahkan Allah berfirman yang artinya: "Sesungguhnya Allah SWT tidak akan memaafkan perbuatan musyrik (menyekutukan Allah), dan memaafkan perbuatan dosa selain musyrik bagi orang yang Dia kehendaki, dan barang siapa yang menyekutukan Allah, maka dia telah sesat."
Dalam kesempatan lain, Allah berfirman: "Bahwa sesungguhnya barang siapa menyekutukan Allah, maka Allah telah mengharamkan baginya surga, dan tempat kembali orang tersebut adalah neraka."
Lebih lanjut, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber, pengertian riddah dan dasar hukumnya dalam Islam, Senin (18/4).
BACA JUGA :
Doa sapu jagat lengkap dengan arti dan keistimewaannya
Pengertian Riddah.
foto: freepik.com
Dalam buku berjudul "Membangun Karakter Bangsa dalam Pandangan Islam" yang ditulis oleh H Jamaludin, berikut ini pengertian riddah secara syar'i menurut para ulama yang berbeda.
1. Al Kasani dari Mazhab Hanafi.
Riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran setelah dia beriman.
2. Imam Nawawi dari Mazhab Syafi'i.
Riddah adalah memutus Islam dengan niat atau perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal tersebut karena mengolok-olok, atau karena ngeyel, atau karena keyakinan.
3. As Showi dari Mazhab Maliki.
Riddah adalah seorang muslim yang kembali menjadi kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang membawa kepada kekafiran, atau perbuatan yang mengandung kekafiran.
4. Al Bahuti dari Mazhab Hambali.
Murtad secara syar'i yaitu seseorang yang kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan, keragu-raguan, ataupun perbuatan.
Dasar hukum Riddah.
foto: freepik.com
1. Alquran.
a. QS. Al-An'aam, 6:152.
"Katakanlah: "Marilah dibacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang tua ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan, kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahamiNya."
b. QS Al-Baqarah, 2:217
"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalang (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalang masuk) Masjidil haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
c. QS. An-Nisa, 4:137.
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjukkan mereka kepada jalan yang lurus."
2. Hadits.
a. HR. An-Nasai, Al-Bukhari, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya.
Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah bersabda: "Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia."
b. HR. Abdullah bin Mas'ud.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini yaitu: seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki, ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq 'alaih).
Macam-macam Riddah.
foto: freepik.com
Seseorang dikatakan riddah atau murtad apabila melakukan empat hal ini, diantaranya sebagai berikut.
1. Riddah dengan perkataan hati, seperti mendustakan firman-firman Allah, atau meyakini bahwa ada pencipta selain Allah SWT.
2. Riddah dengan perbuatan hati, seperti membenci Allah dan Rasul-Nya, atau sombong terhadap perintah Allah. Seperti yang dilakukan oleh iblis kepada Adam, karena kesombongannya.
3. Riddah dengan lisan, seperti mencaci maki Allah dan Rasul-Nya atau mengolok-olok ajaran Islam.
4. Riddah dengan perbuatan, seperti sujud di depan berhala dan menginjak mushaf.