Brilio.net - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, aktivitas berkomunikasi jarak jauh semakin mudah. Tidak hanya secara tulisan, tapi juga suara dan video.
Kecanggihan teknologi membuat berkomunikasi secara tertulis lewat surat mulai ditinggalkan. Kebanyakan orang memilih menghubungi atau berkomunikasi hanya melalui ponsel.
BACA JUGA :
Kado terindah, isi tulisan tangan 10 anak seleb ini manis banget
Namun, surat masih digunakan dalam keperluan resmi. Misalnya, untuk melamar pekerjaan, surat perjanjian, surat yang dikeluarkan oleh dinas, dan lainnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat adalah sesuatu yang ditulis, tertulis, dan tulisan. Fungsi dan jenis surat wajib diketahui, karena penulisan surat tentu berbeda-beda sesuai dengan jenisnya.
Lebih lanjut untuk mengetahui, pengertian, fungsi, dan jenis surat, berikut brilio.net rangkum dari berbagai sumber pada Minggu (20/3).
BACA JUGA :
Contoh surat pengunduran diri yang baik dan benar
1. Pengertian Surat.
foto: freepik.com
Pengertian surat menurut para ahli dalam buku yang ditulis Safira Nadya, dkk, berjudul "Mahir Menulis Surat Resmi dan Surat Pribadi untuk SMP/MTS". Berikut pengertian surat menurut para ahli:
a. Pratama (1997:1).
Surat adalah sebuah alat atau sarana yang difungsikan untuk mengambil informasi serra pernyataan dengan secara tertulis dari pihak yang satu ke pihak lainnya. Baik itu dilakukan atas nama sendiri, jabatan yang disandang dari suatu instansi perusahaan atau sebuah organisasi.
b. Agus Sugiarto (2005:2).
Surat adalah sebuah sarana komunikasi yang dipakai untuk dapat menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Jadi, surat tersebut merupakan alat komunikasi tertulis untuk dapat menyampaikan sebuah pesan kepada pihak lain yang memiliki persyaratan khusus.
c. Yose Rizal (2003:2).
Surat adalah alat yang digunakan untuk dapat menyampaikan maksud dengan secara tertulis atau sebagai salah satu jenis komunikasi tulisan.
2. Fungsi Surat.
foto: freepik.com
Ada berbagai macam fungsi surat, di antaranya sebagai berikut:
a. Sebagai sarana pemberitahuan.
b. Sebagai sebuah alat pengingat.
c. sebagai pedoman kerja.
d. Sebagai ide atau gagasan.
e. Sebagai sarana permintaan.
f. Bukti tertulis yang otentik terutama surat perjanjian.
3. Jenis Surat.
foto: freepik.com
a. Surat Resmi.
Surat resmi adalah surat yang menyangkut masalah yang resmi, seperti masalah organisasi, instansi, atau lembaga, baik yang ditulis oleh organisasi, instansi, atau lembaga, maupun yang ditulis oleh seseorang.
Ciri-ciri surat resmi:
- Menggunakan kepala surat jika yang mengeluarkan adalah lembaga atau organisasi.
- Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal.
- Menggunakan salah pembuka dan penutup yang lazim atau resmi.
- Menggunakan bahasa dengan ragam resmi atau baku.
- Menggunakan cap atau stempel jika berasal dari organisasi atau lembaga resmi.
- Penulisan surat mengikuti format surat tertentu.
b. Surat Pribadi.
Surat pribadi adalah surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi.
c. Surat Niaga.
Surat niaga adalah surat yang digunakan orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga, seperti perdagangan, perindustrian, dan usaha jasa.