Brilio.net - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak tanggal 20 Agustus dan akan berakhir pada Jumat 6 September atau dua hari lagi. Semetara hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 14-17 September 2024.
Untuk meningkatkan peluang lolos seleksi, kamu perlu memahami dengan baik persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti diketahui syarat seleksi CPNS terbaru 2024 mengalami beberapa perubahan.
BACA JUGA :
Setiap tahunnya selalu diminati, ini 10 alasan orang Indonesia tergila-gila jadi PNS
Pentingnya mempersiapkan diri dengan baik tidak bisa dianggap remeh, mengingat ketatnya persaingan dalam seleksi CPNS. Banyak pelamar yang gagal karena tidak memenuhi syarat terbaru atau kurang mempersiapkan diri secara optimal.
Lantas apa saja syarat seleksi CPNS terbaru 2024? Kamu perlu ketahui perubahan dan tips persiapan agar lolos seleksi. Berikut ulasan lengkapnya seperti brilio.net sadur dari berbabagi sumber, Rabu (4/9).
Perubahan persyaratan administratif.
BACA JUGA :
Tanpa ikut bimbel, ini 6 cara belajar persiapan tes seleksi CPNS 2024 secara gratis
Beberapa berkas yang harus kamu siapkan untuk seleksi administrasi CPNS 2024, yaitu:
1. Ijazah terakhir, serdik, atau STR
2. Kartu tanda penduduk (KTP)
3. Pas foto terbaru latar belakang merah
4. Surat lamaran
5. Kartu keluarga (KK)
6. Transkrip nilai
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
swafoto (foto selfie)
8. Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
Perbedaan syarat untuk formasi umum dan khusus.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 disebutkan bahwa kebutuhan PNS kategori umum atau formasi umum berbeda dengan kategori khusus atau formasi khusus.
1. Syarat untuk formasi umum.
Adapun persyaratan bagi pelamar pada formasi kebutuhan umum adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00 pada kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2) Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Pelamar pada jabatan Penerjemah Ahli Pertama - Penerjemah Bahasa Inggris wajib melampirkan sertifikat TOEFL resmi ITP dengan nilai minimal 500 atau IELTS minimal 6. Nilai tersebut dikeluarkan maksimal 5 tahun terakhir pada saat pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskemas sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dan diserahkan pelamar setelah dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.
- Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu.
- Pada saat mendaftar, seluruh Pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku).
2. Syarat untuk formasi khusus.
Adapun syarat untuk pendaftaran CPNS kebutuhan khusus adalah sebagai berikut:
1. Bagi penyandang disabilitas.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
2. Bagi kebutuhan khusus diaspora.
- Warga Negara Indonesia yang memiliki paspor RI yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah NKRI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun.
- Jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus Diaspora adalah jabatan peneliti dan dosen dengan tingkat pendidikan magister, jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, analis data ilmiah dengan pendidikan paling rendah sarjana.
- Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas permasalah hukum, baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Bagi putra/putri lulusan terbaik.
- Jenjang pendidikan paling rendah sarjana (tidak termasuk diploma IV).
- Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah.
- Bagi lulusan luar negeri wajib mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusan setara cumlaude dari kementerian.
4. Bagi putra/putri Papua.
- Merupakan keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapan dan/atau ibu asli Papua dibuktikan dengan akta kelahiran, surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
5. Bagi putra/putri Kalimantan.
- Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota di Kalimantan.
6. Bagi putra/putri daerah tertinggal.
- Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten/Kota yang berada di daerah tertinggal tersebut.
Dokumen tambahan yang mungkin diperlukan.
Beberapa instansi atau jenis seleksi tertentu mungkin memerlukan dokumen tambahan. Hal ini bisa berupa surat pernyataan, surat keterangan sehat (dari dokter pemerintah untuk beberapa formasi tertentu), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sertifikat kompetensi, atau dokumen lain yang relevan. Pantau terus informasi resmi dari instansi yang akan kamu lamar untuk mengetahui persyaratan khusus.
Melansir dari laman resmi BKN, "Peserta wajib mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan instansi dan mengunggahnya ke dalam sistem SSCASN."
FAQ seputar syarat seleksi CPNS.
- Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Pengaduan Ditjen Dukcapil:
Call Center : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
FB : Ditjen Dukcapil
Twitter : @ccdukcapil
Website : www.dukcapil.kemendagri.go.id
- Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika di halaman akun SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.
- Bagaimana pengisian data Nama yang benar?
Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah nama Anda sesuai yang tertera pada ijazah Anda tanpa gelar.
- Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi CPNS tahun 2024, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
- Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan.
- Apakah yang dimaksud dengan formasi khusus?
Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku yaitu:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude;
2. Diaspora;
3. Penyandang Disabilitas;
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).
- Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
- Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa. Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya di luar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.
Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
kemudian pilih menu Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan dan lengkapi form isian yang tersedia.
- Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, apakah saya bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian pendaftaran?
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.