1. Home
  2. »
  3. Wow!
23 Juni 2021 22:32

Tata cara dan doa tahallul dalam ibadah haji, beserta maknanya

Tahallul merupakan rangkaian wajib dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Selain itu tahallul juga merupakan syarat sah ibadah haji dan umrah. Lola Lolita
foto: freepik.com dan Instagram/@salimafillah

Brilio.net - Tahallul merupakan rangkaian wajib dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Selain itu tahallul juga merupakan syarat sah ibadah haji dan umrah. Rangkaian ini dilaksanakan ketika jamaah sudah selesai melaksanakan ibadah haji atau umrah.

Doa menggunting rambut

BACA JUGA :
8 Adab menyambut Idul Adha, beri keberkahan dunia akhirat


foto: Istimewa

Artinya:
"Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kita dan segala puji bagi Allah tentang apa-apa yang telah Allah karuniakan kepada kami.

Ya Allah ini ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal perbuatanku) dan ampunilah dosa-dosaku.

BACA JUGA :
3 Macam haji yang perlu diketahui, lengkap dengan cara pelaksanaannya

Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya wahai Tuhan yang Maha Luas ampunan-Nya. Ya Allah tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut kebajikan dan hapuskanlah untukku dengan setiap helai rambut kejelekan. Dan angkatlah derajatku di sisimu."

Doa selesai menggunting rambut

foto: Istimewa

Artinya:
"Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami, Ya Allah tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan, dan pertolongan dan ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin dan muslimat."

Tahallul terbagi menjadi dua, yakni tahallul awal dan tahallul tsani.

- Tahallul awal

Tahallul awal merupakan proses pemotongan rambut baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian atau beberapa helai saja. Prosesi ini dilaksanakan setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji, yakni ihram dan wukuf. Lalu dilanjutkan dengan melempar jumrah aqabah.

Setelah prosesi ini selesai barulah tahallul awal boleh dilaksanakan. Setelah melaksanakan tahallul awal, jemaah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.

- Tahallul tsani

Tahallul tsani dilakukan ketika semua rukun haji telah dilaksanakan termasuk thawaf ifadhah dan sai' haji. Tahallul kedua ini tidak melakukan pemotongan rambut, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan.

Setelah tahallul tsani jatuh, maka semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.

Tata Cara Tahallul

Tahallul berarti menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Saat melaksanakan ibadah ini, maka kamu akan melihat sebagian jamaah pria memotong beberapa helai rambut mereka sebagai tanda bahwa mereka telah bertahallul. Setelah itu barulah boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya tidak diperbolehkan.

Namun, ada pula jemaah lainnya yang mencukur habis rambut mereka. Tujuannya adalah ingin menjalankan sunnah. Mencukur gundul kepala disebut al-halq. Sedangkan, bila mencukur hanya sebagian rambut kepala, disebut taqshir.

Tahallul pria/foto: Instagram/@salimafillah

Di dalam Alquran ada 2 ayat yang menyebutkan mengenai hal ini, yaitu QS Al Baqarah (2):196 dan QS Al-Fath (48): 27:

"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki masjidil haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggunduli rambut kepala dan mencukur sebagiannya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat." (QS. Al-Fath: 27).

Hadits, dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, mengatakan;

"Rasulullah berihram bersama para sahabat pada tahun Hudaibiyah (masa perjanjian Hudaibiyah), kecuali 'Utsman dan Abu Qatadah, ia mendoakan kepada orang yang bercukur gundul (saat tahallul) tiga kali dan mendoakan hanya sekali bagi orang yang hanya memendekkan rambutnya." (HR Ahmad bin Hanbal di dalam Kitab Musnad 3/h.20).

Tahallul perempuan/ foto: Instagram/@ahmadkholik1984

Bagi kaum hawa, mereka boleh memotong sebagian rambut, cukup sepanjang ujung jari, dan harus dipotong oleh sesama wanita atau oleh mahram (suami, anak, dan sebagainya).

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags