Brilio.net - Iktikaf merupakan suatu ibadah yang dilakukan dengan cara berdiam di dalam masjid untuk tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Iktikaf serupa dengan ibadah sholat yang mengharuskan mereka untuk berniat iktikaf di awal kegiatan ibadah.
Iktikaf berasal dari kata 'akafa' yang bermakna 'memenjarakan'. Sedangkan secara istilah fikih, iktikaf berarti berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.
BACA JUGA :
Doa untuk dimudahkan rezeki dan pekerjaan agar lebih berkah
Waktu terbaik iktikaf
Iktikaf yang disyariatkan ada dua macam yaitu iktikaf sunah dan wajib.
Waktu terbaik untuk melakukan iktikaf adalah ketika 10 hari akhir Ramadan sebagai bentuk ungkapkan ketundukan dan kepatuhan seorang hamba pada Rabb-nya.
Rukun iktikaf
1. Niat
2. Bersuci
3. Berdiam diri di masjid
BACA JUGA :
8 Hadits tentang sholat, lengkap dengan keutamaannya
Syarat iktikaf
1. Beragama Islam
Syarat beriktikaf yaitu beragama Islam. seperti terdapat dalam surat At-Taubah ayat 54.
Wa maa mana'ahum an tuqbala min-hum nafaqaatuhum illaa annahum kafaru billaahi wa birasulihii wa laa ya'tunas-salaata illaa wa hum kusaalaa wa laa yunfiquna illaa wa hum kaarihun
Artinya:
"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan."
2. Niat, berakal dan tamyiz
Dengan niat, berakal dan tamyiz menunjukkan bahwa seorang yang gila, mabuk, dan pingsan tidaklah sah karena mereka tidak mampu berniat, tidak pula berakal.
Rasulullah bersabda,
Innamaal a'maalu niinniyaat
Artinya:
"Sesungguhnya seluruh amalan itu bergantung pada niatnya."
Maksud dari hadits tersebut adalah keabsahan dan diterimanya suatu amalan adalah karena niat yang melandasinya, sehingga sabda Nabi ini berkaitan dengan keabsahan suatu amalan.
Seorang yang masuk ke dalam masjid memiliki beraneka ragam tujuan. Dengan demikian, seorang yang hendak beriktikaf membutuhkan niat untuk membedakan tujuan dari ibadah selainnya yang juga turut dikerjakan di masjid. Dan niat tersebut hanya mampu dilakukan oleh seorang yang berakal.
3. Suci
Para ulama mengemukakan dalil yang menyatakan bahwa suci dari haid, nifas, dan junub merupakan syarat iktikaf. Hal tersebut menunjukkan bahwa orang yang sedang haid, nifas, dan junub dilarang untuk melakukan iktikaf, seperti firman Allah pada surat An-Nisa ayat 43;
Yaa ayyuhallaziina aamanu laa taqrabus-salaata wa antum sukaaraa hattaa ta'lamu maa taquluna wa laa junuban illaa 'aabirii sabiilin hattaa tagtasilu, wa ing kuntum mardaa au 'alaa safarin au jaa'a ahadum mingkum minal-gaa'iti au laamastumun-nisaa'a fa lam tajidu maa'an fa tayammamu sa'iidan tayyiban famsahu biwujuhikum wa aidiikum, innallaaha kaana 'afuwwan gafuraa
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."
4. Bagi wanita, boleh beriktikaf apabila memperoleh izin dari suami
Aisyah radhiallahu anha. Dia mengatakan, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam senantiasa beriktikaf di bulan Ramadhan. Apabila beliau selesai melaksanakan sholat Subuh, beliau masuk ke dalam tempat iktikaf. (Salah seorang perawi hadits ini mengatakan), Maka Aisyah pun meminta izin kepada nabi untuk beriktikaf. Beliau pun mengizinkannya dan Aisyah pun membuat kemah di dalam masjid."
5. Dilaksanakan di masjid
Iktikaf tidaklah sah kecuali dikerjakan di dalam masjid.
Bacaan niat iktikaf
Nawaitu an a'takifa fii haadzal masjidi maa dumtu fiih.
Artinya:
"Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."
Selama beritikaf, ibadah-ibadah sunah dapat dilakukan. Hendaknya ketika beriktikaf, kita menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdoa, dzikir, bershalawat pada Nabi, dan membaca Alquran. Dalam beriktikaf dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat.
Jenis-jenis iktikaf
1. Iktikaf wajib
Iktikaf bisa dihukumi wajib untuk ditunaikan jika dinazarkan. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang bernazar pada dirinya sendiri.
Artinya dia mewajibkan iktikaf pada dirinya sendiri. Batas minimalnya adalah satu hari menurut Mazhab Hanafi.
Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan Umar, "Wahai Rasulullah, pada zaman jahiliyah dulu saya bernazar untuk beriktikaf semalam di Masjidil Haram," Rasul menjawab, "Penuhilah nazarmu." (HR Bukhari).
2. Iktikaf sunah
Iktikaf yang dimaksud adalah yang selalu dilaksanakan Rasulullah SAW pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan. Ibadah ini dimulai sejak Nabi hijrah ke Madinah.
Batas minimal iktikaf sunah menemui perbedaan pendapat pada masing-masing mazhab, bahkan dalam satu mazhab pun terdapat perbedaan pendapat.
Dalam Mazhab Hanafi ada yang menyebut sehari (Hasan ibnu Ziyad), ada pula sehari ke atas (Muhammad ibnu Hasan). Dalam Mazhab Syafi'i, ada pendapat yaitu paling tidak bisa melakukan ruku' dan sujud, pendapat lain mengatakan yang penting hadir ke masjid disertai niat iktikaf tanpa perlu menetap, yang lain lagi menyebut minimal satu hari mendekati, yang lain lagi menyatakan separuh hari atau separuh malam.
3. Iktikaf nafil
Iktikaf ini lebih fleksibel, karena tanpa disertai batasan waktu dan hari. Kapan saja seseorang berniat iktikaf, dia dapat melakukannya.
Waktu yang dianjurkan untuk beriktikaf
Ibadah iktikaf dapat dilakukan setiap saat, termasuk pada waktu-waktu yang diharamkan sholat. Hukum asalnya adalah sunah, tapi bisa menjadi wajib apabila dinazarkan.
Iktikaf harus dilaksanakan di masjid sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Uhilla lakum lailatas-siyaamir-rafasu ilaa nisaa'ikum, hunna libaasul lakum wa antum libaasul lahunn, 'alimallaahu annakum kuntum takhtaanuna anfusakum fa taaba 'alaikum wa 'afaa 'angkum, fal-aana baasyiruhunna wabtagu maa kataballaahu lakum, wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr, summa atimmus-siyaama ilal-laiil, wa laa tubaasyiruhunna wa antum 'aakifuna fil-masaajid, tilka hududullaahi fa laa taqrabuhaa, kazaalika yubayyinullaahu aayaatihii lin-naasi la'allahum yattaqun
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan lebih diutamakan dibanding pada waktu-waktu yang lain, demi menggapai keutamaan lailatul qadar.
Keutamaan beriktikaf
1. Keutamaan lailatul qodar
Apabila kita beriktikaf pada sepuluh malam terakhir di Bulan Suci Ramadhan, kita akan mendapatkan keutamaan lailatul qodar atau malam seribu bulan yang mengandung banyak keistimewaan.
2. Dihapuskan dosa-dosanya dan ditulis kebaikannya
Dalam hadits Ibnu Majah diriwayatkan, "Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah menjelaskan berkaitan dengan orang yang beritikaf: "Ia berdiam diri dari dosa-dosa dan dialirkan baginya kebaikan seperti orang yang melakukan semua kebaikan."
3. Seperti pahala haji dan umrah
Dalam hadits Baihaqi diriwayatkan, "Rasulullah bersabda, "Barang siapa itikaf 10 hari di dalam bulan Ramadan maka (dapat pahala) seperti orang yg dua kali haji dan dua kali umroh.