1. Home
  2. »
  3. Wow!
29 November 2022 16:00

Viral uang rupiah belum dipotong boleh dibeli, ini penjelasannya

Uang tersebut tetap merupakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia tapi peruntukannya juga hanya bagi kalangan tertentu. Weni Arfiyani

Brilio.net - Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di negara Indonesia. Mata uang rupiah terdiri dari berbagai macam pecahan. Untuk uang kertas, pecahan uang rupiah mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100.000. Sementara itu, uang koin juga punya pecahan tersendiri, mulai dari Rp 100 sampai Rp 1.000. Dua jenis uang inilah yang sah digunakan untuk bertransaksi di Indonesia.

Uang kertas yang digunakan untuk bertransaksi adalah uang kertas satu lembaran dengan beragam pecahan. Tapi tahukah kamu kalau ternyata uang kertas ada juga yang dijual dengan lembaran lebih dari satu alias uang yang belum dipotong gitu. Dalam istilah perbankan, uang yang belum dipotong ini disebut Uncut Banknotes atau Uang Kertas Bersambung.

BACA JUGA :
11 Potret nyeleneh uang salah cetak ini bikin mikir kok bisa?


Belakangan di TikTok viral seorang pria melakukan unboxing uang kertas pecahan Rp 100 ribu berbentuk plano. Uang yang belum dipotong tersebut dibagikan oleh pemilik akun TikTok @boyg.rahman. Dalam unggahannya, tampak ia memamerkan uang plano sebesar dua halaman koran nih. Banyak warganet yang heran mengapa uang yang belum dipotong tersebut bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

foto: TikTok/@boyg.rahman

BACA JUGA :
15 Seleb ini pakai mata uang asing untuk mahar, terbaru Glenca Chysara

Sekilas memang agak aneh ya kalau misalnya masyarakat umum bisa punya uang yang belum dipotong gitu. Tapi, uang ini memang ternyata bisa dibeli di Bank Indonesia lho. Melansir dari situs Bank Indonesia, dalam periode tertentu, Bank Indonesia mengeluarkan Uang Rupiah Khusus (URK) dalam bentuk plano atau lembaran besar yang bisa dimiliki atau dibeli oleh masyarakat. Uang ini dikeluarkan untuk mendukung kegiatan numismatik di Indonesia.

SHARE NOW
EXPLORE BRILIO!
RELATED
MOST POPULAR
Today Tags