Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah telah ditentukan dalam sidang isbat oleh Kemenag, Selasa (21/7/2020). Ditetapkan 1Dzulhijjah1441Hijriahjatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Lalu, Idul Adha bertepatan dengan 10Dzulhijjah2020 jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, banyak hal yang harus dipersiapkan umat agar dapat berjalan dengan baik, salah satunya adalah pelaksanaan kurban. Persiapan harus lebih matang dari tahun-tahun sebelumnya mengingat kondisi saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) telah menerapkan protokol pelaksanaan kurban 2020, Senin (6/7/2020). Banyak hal yang harus diperhatikan demi terjadinya pelaksanaan yang baik dan menghindari penyebaran Covid-19. Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam protokol yang dianjurkan, sebagai berikut:
1. Sumber Daya Manusia (SDM).
Baznas melakukan pembatasan jumlah panitia dan pekerja pelaksanaan kurban. Tentu dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti ini juga diharuskan melakukan physical distancingserta memakai peralatan APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, sarung tangan, sepatu boots, apron, dan kacamata safety.
2. Pemilihan hewan kurban.
Faktor ini nampaknya tidak terlalu berbeda dengan kondisi normal saat kurban tahun-tahun sebelumnya. Pemilihan hewan kurban harus memperhatikan standar yang sesuai persyaratan syariat Islam seperti berciri hewan jantan, gemuk, cukup umur (matang), sehat, tidak cacat, serta secara administrasi juga harus tersedia surat Keterangan Kesehatan Hewan dengan didukung pemeriksaan hewan kurban oleh dokter hewan atau petugas berwenang.
3. Tempat pelaksanaan kurban.
Penyembelihan hewan kurban biasanya menjadi perhatian banyak orang, terutama masyarakat setempat biasanya akan beramai-ramai turut menyaksikan. Pada Hari Raya Idul Adha tahun ini pelaksanaan kurban dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baznas sangat menganjurkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan tanpa melibatkan dan mengundang perhatian banyak orang guna menghindari penyebaran virus Covid-19. Seperti biasa juga harus dilakukan di tempat layak, bersih, serta dilakukan di tempat penyembelihan hewan kurban yang tertutup seperti Rumah Potong Hewan (RPH) atau Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang terpisah dari pemukiman warga.
4. Pembagian daging kurban (distribusi).
Seperti biasa, setelah dilakukan penyembelihan, daging kurban dikemas dengan baik secara layak. Lalu, pembagian daging kurban dilakukan dengan metode push approach yaitu secara door to door mendatangi rumah warga yang telah terdata dalam data penerima daging kurban. Maka, tidak ada lagi pembagian kupon kepada masyarakat atau mengumpulkan massa yang ramai saat pembagian daging kurban. Ini tentu cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu dalam kondisi pandemi Covid-19, semoga Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tetap berjalan dengan baik, lancar, dan bermakna seperti tahun-tahun sebelumnya. Serta tiap warga pun dapat menaati protokol kurban yang telah dianjurkan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
Source
- https://baznas.go.id/Press_Release/baca/Kurban_Online_BAZNAS_Utamakan_Protokol_Kesehatan_Cegah_Covid-19/596