Indonesia memang negara hukum, ada 3 jenis hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum positif atau formal, hukum agama, dan hukum adat. Dari Sabang sampai Merauke ada ratusan suku-suku yang masih mempertahankan dan melaksanakan hukum adat warisan nenek moyang mereka.
Sama halnya seperti hukum formal seperti perdata dan pidana, hukum adat dibuat dan disepakati bersama guna membatasi dan mengatur tingkah laku manusia di dalam kehidupan masyarakat. Namun, ada beberapa hukum adat yang terbilang sangat unik, ekstrem dan membuat ngilu bila dipraktikkan oleh orang umum.
Mengenai hukum adat yang unik hingga mengerikan, berikut ini 4 hukum adat yang telah penulis rangkum dari berbagai sumber, Sabtu (20/7).
1. Potong jari di Suku Dani.
Bagi setiap orang, jika ditinggal meniggal dunia oleh salah satu keluarga terkasih pasti akan merasakan kesedihan yang amat mendalam. Kesedihan dapat diluapkan melalui tangisan dan rasa kehilangan yang mendalam, namun berbeda dengan hukum ada yang ada di Suku Dani.
Hukum adat yang dilakukan oleh Suku Dani adalah memotong ruas-ruas jari jika salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Makna yang tersirat dalam hukum adat ini adalah jari merupakan simbol dari kerukunan dan jika kehilangan salah satunya maka tangan tidak akan berfungsi secara maksimal seperti sedia kala.
2. Diarak keliling pulau karena ketahuan mencuri.
Mencuri merupakan salah satu tindakan kriminal yang tidak terpuji dan akan berakhir di penjara bila si pencuri tertangkap. Tapi, jika ada maling yang tertangkap basah mencuri di Gili Trawangan, hukum adat juga akan berlaku selain hukum pidana, yaitu diarak keliling pulau. Walau Gili Trawangan merupakan destinasi populer tapi tak membuat masyarakat melupakan hukum adat yang diwariskan dari nenek moyang mereka.
Salah satu kasus yang mengejutkan warganet adalah ditangkapnya seorang bule karena mencuri sebuah tas. Bule tersebut mengaku kehabisan uang dan ingin kembali ke negaranya. Kemudian ia meminta bantuan pada korban namun tidak digubris sehingga ia nekat mencuri. Berkat rekaman CCTV, pelaku akhirnya ditangkap. Namun sebelum diserahkan pada pihak berwajib, masyarakat setempat memberikan hukum adat terlebih dahulu pada bule ini.
3. Kepada dicukur gundul agar malu.
Di desa Tataitad, Kecamatan Suluun Tareran, Minahasa Selatan mempunyai hukum adat yang cukup unik di mana seseorang yang terbukti mencuri atau melakukan perselingkuhan akan dibawa ke kantor desa untuk dibotaki baik bagi laku-laki maupun perempuan.
Mengkutip dari jawapos.com (6/9), hukum adat ini pun juga sudah dijadikan Peraturan Desa (Perdes) sejak tahun 1998 lalu. Sanksi sosial dan rasa malu ini sepertinya sangat berat dijalani para pelaku, buktinya pernah ada kasus di mana ada warga kedapatan selingkuh dan dihukum seperti ini. Alhasil karena malu, ia memutuskan untuk pindah keluar desa.
4. Kepala manusia sebagai mas kawin.
Pada umumnya seseorang yang akan menikah akan meminta mas kawin yang terbaik, misalnya emas atau barang-barang berharga lainnya. Beberapa tradisi di Sulawesi dan Kalimantan ada yang mengharuskan mempelai pria memberikan uang panaik yang bernilai hingga miliaran rupiah. Namun berbeda dengan mas kawin di Suku Naula, mas kawin yang terbaik di sana adalah kepala manusia.
Suku yang mendiami Pulau Seram mengharuskan seorang pria yang ingin meminang wanita pujaannya harus memberikan mahar berupa kepala manusia. Mengutip dari laman bombastis.com (3/9), kepala manusia tak hanya untuk mas kawin saja. Ritual untuk membersihkan rumah adat dari segala musibah dan bahaya juga mengharuskan menggunakan kepala manusia sebagai persembahannya.
Kebiasaan adat yang tergolong mengerikan ini sebelumnya tidak diketahui masyarakat luas. Namun semenjak adanya kasus pembunuhan oleh warga suku Naula pada tahun 2005 dengan motif persembahan membuat kebiasaan adat mengerikan ini menyebar. Sejak saat itu, pemerintah turun tangan dan melarang hukum adat ini diteruskan karena tidak sesuai dengan hukum formal yang berlaku di Indonesia.
Source
- www.kompas.com
- www.idntimes.com