Kedekatan manusia dengan hewan saat ini dibuktikan dengan banyaknya manusia yang menjadikan hewan sebagai peliharaan bahkan sebagai teman. Dengan begitu membuat hubungan antara manusia dengan hewan semakin dekat. Banyaknya manusia yang memelihara hewan tidak menjamin berkurangnya angka kekerasan pada hewan. Masih banyak manusia yang melakukan kekerasan pada hewan walaupun dia menjadikan hewan itu sebagai peliharaan, bahkan temannya. Hal ini terjadi karena kurangnya edukasi para pemelihara hewan.
Seseorang yang memelihara hewan haruslah mendapatkan edukasi tentang pemeliharaan hewan. Bila kurang edukasi bahkan tidak mendapatkan edukasi tentang hewan peliharaan akan berdampak pada hal negatif, salah satunya kekerasan pada hewan. Pada tahun 2014-2015 menurut PROFAUNA, bertambahnya kasus perdagangan satwa yang dilindungi secara ilegal sebanyak 70 persen. Garda Satwa Indonesia juga mencatat terjadinya 103 kasus kekerasan terhadap hewan pada tahun 2015 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Kekerasan terhadap hewan menurut utilitarianisme Peter Singer merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara moral karena penderitaan yang diterima oleh hewan lebih besar daripada manfaat yang diterima oleh manusia. Menurut koordinator utama Vet Fest, Drh. Albiruni Haryo, masyarakat yang memelihara hewan harus mengetahui setidaknya ada lima hak dasar hewan yang harus bisa diberikan pemilik hewan peliharaan. Lima hak dasar hewan tersebut di antaranya.
1. Bebas dari rasa haus dan lapar.
Maksudnya yaitu setiap manusia yang memiliki hewan peliharaan mampu bertanggung jawab atas kebutuhan makanan serta minum hewan peliharaan kalian. Banyak orang ingin memiliki hewan peliharaan, namun pada saat mereka memilikinya, banyak di antaramereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hewan peliharaannya dikarenakan harga makanan yang lumayan mahal untuk seekor hewan peliharaan sehingga mengakibatkan terlantarnya hewan-hewan tersebut.
2. Bebas dari rasa tidak nyaman.
Maksudnya yaitu mampu memberikan tempat yang nyaman untuk mereka tinggal serta dijauhkan dari rasa tidak nyaman bagi mereka. Terkadang hewan peliharaan ditempatkan oleh pemiliknya di tempat kumuh atau kotor karena statusnya hanya sebagai hewan peliharaan sehingga pemilik hewan peliharaan tidak menghiraukan apakah hewan peliharaannya merasa nyaman atau tidak, padahal tindakan itu tidak dibenarkan dan tidak baik untuk mereka yang hanya ingin merasakan nyamannya hidup.
3. Bebas untuk berekspresi sesuai tingkah laku alami mereka.
Maksudnya yaitu mereka bebas bertingkah laku layaknya hewan pada umumnya, namun di sini disarankan juga untuk mengajarkan kepada hewan peliharaan kita aturan bertingkah laku sehingga perilaku mereka sesuai dengan lingkungan sekitar
4. Bebas dari rasa takut dan tertekan.
Maksudnya yaitu mereka tidak merasakan tertekan apalagi takut, baik dari lingkungan sekitar maupun dari pemiliknya.
5. Bebas dari rasa sakit atau dilukai.
Maksudnya yaitu mereka tidak dilukai atau tidak merasakan sakit, baik dari lingkungan sekitar maupun dari pemiliknya.
Jadi, jika ingin memelihara hewan maka kalian harus mendapatkan edukasi terlebih dahulu tentang pemeliharaan hewan karena ketika memelihara hewan, kalian haruslah bertanggung jawab terhadap mereka.
Source
- https://www.cendananews.com/2018/11/edukasi-hewan-peliharaan-lima-hak-binatang.html http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=100451&obyek_id=4