Mantan Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari Kamis (24/1/2019) dinyatakan bebas dari penjara diRutanMakoBrimob, Depok, Jawa Barat.Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Utara untuk kasus penistaan atau penodaan agama yang menjeratnya. Ahok akan bebas setelah menjalani vonis hukuman selama dua tahun dan remisi 3 bulan 15 hari.
Keluarnya Ahok dari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh berbagai kalangan dari warga Indonesia khususnya. Pasalnya sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki sepak terjang yang kontroversi selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 bersama dengan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
Dalam menjabat, Ahok kerap kali bersikap arogan dan mengeluarkan kata-kata kasar atau ceplas-ceplos di tiap wawancara hingga keputusannya dalam menangani birokrasi yang pada akhirnya menjadikan dirinya sebagai narapidana. Berikut ini sepak terjang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kontroversi selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
1. Penertiban tempat prostitusi, penjualan alkohol, hiburan malam, dan perjudian di Kalijodo.
Siapa yang tak kenal tempat yang satu ini di wilayah Jakarta Utara. Kalijodo adalah area yang terkenal sebagai tempat prostitusi, penjualan alkohol, hiburan malam, dan perjudian. Tanggal 29 Februari 2016, area Kalijodo ditertibkan dengan alasan melanggar jalur hijau.
Penertiban ini awalnya berjalan lancar dan penduduk bersedia dipindah ke rusunawa atau dipulangkan, namun terjadi perlawanan secara hukum oleh penguasa daerah setempat, Daeng Azis, dan beberapa anggota masyarakat. Hingga pada akhirnya, Daeng Aziz menjadi tersangka dugaan prostitusi dan kalijodo menjadi tempat taman bermain bagi masyarakat Jakarta.
2. Pencopotan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta.
Tanggal 16 Mei 2015, Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti dicopot dari jabatannya, namun masih diperbolehkan menjalani tugas sebagai guru PNS. Alasan pencopotannya karena meninggalkan SMA yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengawasi saat pelaksaan UN dan memilih sesi wawancara di televisi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan.
Retno dianggap melalaikan kewajibannya, kemudian ia mengajukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Namun Basuki Tjahaja Purnama berkeras tidak bisa mengembalikan jabatannya sebagai kepala sekolah.
3. Tuduhan mencap warga sebagai label "komunis".
Pada saat relokasi bantaran Waduk Pluit pada tahun 2013, Basuki Tjahaja Purnama dituduh telah mencap warga dengan sebutan komunis. Hal ini menimbulkan keresahan dan akibatnya ia dipanggil Komnas HAM.
Namun Ahok menolak pemanggilan Komnas HAM dan membantah telah mencap warga sebagai komunis. Menurutnya, banyak pihak memelintir ucapannya di depan LSM yang membawa proposal menuntut tanah negara dibagikan. Pembagian tanah negara secara serampangan inilah yang disebutnya sebagai tuntutan komunis.
4. Sengketa APBD 2015 dengan DPRD DKI Jakarta.
Pada tahun 2015, pemerintahan Ahok terlibat sengketa dengan DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan penetapan APBD tahun 2015. Akibatnya, hingga Februari 2015 APBD DKI Jakarta belum ditetapkan dan APBD DKI 2015 gagal disahkan meskipun mediasi telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Kasus penistaan agama surat Al Maidah 51.
Kasus ini cukup kontroversial karena membuat Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kasus ini bermula pada tanggal 27 September 2016, Ahok sedang melakukan memperkenalkan proyek pemerintah di depan warga Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya Ahok menyinggung surat Al Maidah 51 dan memicu aksi kericuhan di kalangan masyarakat.
6. Menegur PNS yang ikut dalam peresmian RPTRA.
Pada tanggal 8 Maret 2016, saat proses peresmian RPTRA Saharjo, Menteng Atas, Basuki Tjahaja Purnama menyelingi pidato sambutannya dengan kelakar sekaligus menegur PNS yang mencuri-curi kesempatan peresmian sebagai alasan untuk bolos kerja. Ia mengungkapkan bahwa lebih senang kepada PNS yang minta izin tidak ikut serta karena masih banyak pekerjaan lain.
7. Bentakan "maling" kepada ibu yang mencairkan KJP.
Pada 10 Desember 2015, seusai mengikuti rapat Badan Anggaran, seorang ibu bersama rekannya melaporkan masalah yang dihadapinya dalam menggunakan KJP. Awalnya kasus yang dilaporkan yakni dipersulit dan dimintai biaya tambahan dalam menggesek KJP untuk keperluan anaknya.
Merasa tidak yakin, Basuki kemudian meminta bukti-bukti pembayaran dan menemukan bahwa Yusri menggunakan KJP anaknya untuk menarik tunai di toko sebelah. Dari perkara inilah, Ahok mengatakan "maling" kepada ibu tersebut, akibat tidak mempergunakan kartu KJP dengan semestinya di depan awak media.
8. Pelarangan sepeda motor di Jalan Thamrin.
Pada bulan November 2014, Basuki mengeluarkan aturan larangan sepeda motor memasuki Jalan Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Namun kebijakan ini menimbukan kecaman.
Indonesia Traffic Watch kemudian memutuskan menggugat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor karena dianggap bertentangan dengan Pasal 133 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan ini dianggap mengenyampingkan kepentingan para pengguna sepeda motor, terutama penyandang disabilitas. Pasalnya fasilitas dan infrastruktur bagi penyandang disabilitas ini belum memadai.
9. Ungkapan "Tai" dalam wawancara.
Basuki kembali menciptakan kontroversi dengan menyebutkan umpatan "tai" dalam wawancara di stasiun TV swasta pada tanggal 18 Maret 2015, akibat buntut perseteruan dengan DPRD dalam acara mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri sehubungan kisruh RAPBD DKI Jakarta.
Setelah menuai banyak protes, Ahok akhirnya meminta maaf secara terbuka pada tanggal 20 Maret 2015. Ia mengungkapkan dirinya lepas kendali karena jengah dengan kondisi masyarakat yang begitu miskin, tapi pejabatnya tak peduli.
Source
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190124080535-23-363346/infografis-prestasi-dan-kontroversi-ahok
- https://id.wikipedia.org/wiki/Basuki_Tjahaja_Purnama#Wakil_Gubernur_DKI_Jakarta
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kontroversi_yang_melibatkan_Basuki_Tjahaja_Purnama