Penggunaan plastik sekali pakai merupakan langkah yang salah karena plastik memiliki sifat beracun yang mematikan sehingga dapat membahayakan kelangsungan hidup di Bumi. Pada tahun 2016,World Economic Forummenyatakan lebih dari 150 juta ton plastik berada di perairan dan jumlahnya akan selalu bertambah sebanyak 8 juta ton setiap tahunnya, sementara penguraian plastik membutuhkan beratus-ratus tahun lamanya.

Berdasarkan pernyataan konferensi laut PBB yang berlangsung di New York 2017 silam, limbah plastik telah membunuh satu juta burung laut, seratus ribu mamalia laut, kura-kura, dan ikan dalam jumlah besar setiap tahunnya.

Indonesia sendiri merupakan negara kedua di dunia setelah Tiongkok dalam hal penyumbang sampah plastik terbanyak. Dalam setiap tahun negara kita berkontribusi atas 3,2 juta ton sampah di lautan. Keadaan ini membuat berbagai kalangan masyarakat maupun tokoh publik Indonesia hendak turun tangan untuk menyuarakan pemberhentian penggunaan plastik sekali pakai, seperti upaya beralihnya penggunaaan sedotan plastik menjadi penggunaan sedotan berbahan dasar bambu ataustainless steel, penggunaan totebag untuk berbelanja di toko swalayan, penggunaan tumblr, dan lain sebagainya.

Pada tanggal 23 Juni 2019, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai akhirnya resmi berlaku. Peraturan dikeluarkan oleh gubernur Bali dan sudah dilantik sejak tanggal 5 September lalu. Adapun penggunaan yang dilarang yaitu, tas plastik, sedotan, dan polistiren. Dengan dimulainya pergub tersebut, diharapkan masyarakat dapat memerangi semua sampah plastik sekali pakai yang tersebar di kawasan hutan, danau, sungai, pantai, tempat ibadah, maupun seluruh areal publik lainnya.

Sesuai fakta, Bali merupakan provinsi pertama di Indonesia yang berhasil mengeluarkan peraturan bebas sampah plastik sekali pakai. Larangan ini akan berdampak mengurangi jumlah sampah plastik yang tersebar di Indonesia.