Pasti diantara kita ada yang bertanya tanya kenapa sih DPR itu masih korupsi, apa gajinya kurang. Atau kenapa sih orang berebut ingin jadi DPR apa gajinya besar.

Nah guys, terkadang pertanyaan tersebut muncul di tengah masyarakat. Kenapa banyak sekali orang yang ingin menjadi seorang anggota DPR. Bukankah amanat yang ditanggungnya sangat besar. Eits jangan salah, dengan rincian gaji sebagai berikut siapa sih yang tidak ingin jadi anggota DPR?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S -520/MK.02/2015 yang terbit pada 9 Juli 2015 tentang pendapatan anggota DPR yang berlaku untuk periode 2014-2019.

1.Gaji Pokok
Gaji bulanan anggota DPR RI
(Berdasarkan SK Menteri keuangan)
Ketua DPR = Rp.60,500,000,000
Wakil ketua = Rp.59,000,000,00
Anggota DPR = Rp.56,900,000,00

2.Tunjangan Jabatan
Tunjangan kehormatan
Ketua komisi DPR = Rp.6,690,000,00
Wakil ketua DPR = Rp.6,460,000,00
Anggota DPR = Rp.5,580,000

Tunjangan komunikasi intensif
Ketua komisi DPR = Rp.16,468,000,00
Wakil ketua DPR = Rp.16,009,000,00
Anggota DPR = Rp.15,554,000,00

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
Ketua komisi DPR = Rp.5,250,000,00
Wakil ketua DPR = Rp.4,500,000,00
Anggota DPR = Rp.3,750,000,00

Bantuan langganan listrik dan telepon
Listrik = 3,5 juta
Telepon = 4,2 juta

3.Dana reses
150 juta / Reses, Setahun 5x Reses
= 150,000,000 x 5
Rp.750,000,000,00

4.Dana serap aspirasi anggota DPR
Rp.150,000,000,00 / tahun

Total setahun
Ketua komisi DPR = Rp.2,061,456,000,00
Wakil ketua DPR = Rp.2,023,920,000,00
Anggota DPR = Rp.1,973,808,000,00

Dana yang sangat fantastis bukan. Angka tersebut masih bisa bertambah jika DPR sering menerima upeti dari proyek proyek strategis. Namun hal yang selalu diingat, berurusan dengan orang banyak artinya anda memegang amanat yang akan dipertanggung jawabkan dunia akhirat. Masih mau nyalon?