Sebagian besar dari kita sering mendengar sekaligus melihat dari surat kabar, tapi kadang belum bisa membedakan antara narapidana dan tahanan. Saya akan memberikan perbedaan antara tahanan dan narapidana agar tidak salah persepsi.
Dilansir laman Hukumonline.com (10/12), pengertian tahanan adalah seseorang yang berada dalam penahanan. Berdasarkan pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
Kemudian dijelaskan lagi dalam Pasal 19 PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mahkamah Agung ditempatkan di rumah tahanan (RUTAN).
Masih dilansir dari laman Hukumonline (10/12), pengertian narapidana menurut pasal 1 angka 7 Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU 12/1995) yaitu terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan (LAPAS). Serta selama perkara tersebut belum menempuh proses peradilan dan berbagai upaya hukum selanjutnya.
Jadi, itulah perbedaan antara tahanan dan narapidana. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan agar tidak salah penafsiran.
Source
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt506bd38adf58d/warga-binaan-narapidana-/