Di masa pandemi seperti saat ini segala sesuatunya dituntut untuk serba online. Imbauan tersebut mengikuti anjuran pemerintah yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang Social Distancing. Oleh sebab itu, pihak BPJS Kesehatan mengimbau bagi para pesertanya untuk melakukan pendaftaran di aplikasi Mobile JKN. Selain mempermudah para peserta, juga menghindari terjadinya kerumunan.
Nah, berikut ini langkah melakukan pendaftaran BPJS kesehatan di aplikasi Mobile JKN.
1. Pastikan untuk instal aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel pintarkamu di Google Play Store (Andoid) dan App Store (iOS).
Foto: Dok. Pribadi Penulis
2. Buka aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel kamu.
Foto: Dok. Pribadi Penulis
3. Pilih menu "DAFTAR" yang berada di posisi paling bawah pada menu aplikasi Mobile JKN.
Foto: Dok. Pribadi Penulis
4. Pilih "Pendaftaran Pengguna Mobile".
Foto: Dok. Pribadi Penulis
5. Masukkan identitas diri kamu berdasarkan menu yang diminta.
Foto: Dok. Pribadi Penulis
6. Jika sudah tungguSMS notifikasi kode OTP di nomor yang telah kamu daftarkan. Untuk langkah ini pastikan kartu provider kamu terisi pulsa karena akan dikenakan biaya SMS.
7. Kemudian masukkan kode OTP tersebut untuk proses registrasi.
8. Proses selesai maka silakan kembali masuk ke menu log in, masukkan password yang sudah kamu buat. Aplikasi Mobile JKN sudah dapat kamu pergunakan.
Foto: Dok. Pribadi Penulis
Selamat menikmati kemudahan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Semoga artikel singkat ini dapat bermanfaat bagi kamu. Terima kasih.
Source
- http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No__9_Th_2020_ttg_Pedoman_Pembatasan_Sosial_Berskala_Besar_Dalam_Penanganan_COVID-19.pdf
- https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2020/1566/BPJS-Kesehatan-Sediakan-Informasi-Menarik-Lewat-Mobile-JKN