WHO sudah mengimbau kepada semua orang agar menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Hal yang sama juga dilakukan Presiden Jokowi mengimbau kepada kita jika terpaksa untuk ke luar rumah selalu menggunakan masker.
Menurut juru bicara pemerintah mengenai Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, Semua harus menggunakan masker. Masker bedah dan masker N95 hanya untuk petugas kesehatan. Gunakan masker kain, ini penting karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala didapatkan di luar.
Lantas gimana membuat masker kain? Gampang kok, ikuti tips berikut ini.
Alat dan bahan:
- Gunting
- Jarum pentul, jarum tangan, benang, dedelan
- Kapur tekstil
- Penggaris
- Karet jahit lebar 1 cm sepanjang 34 cm
- Kain katun dan kain linen 17 cm x 17 cm
Cara membuat:
1. Siapkan kain katun utama dan linen (sebagai lapisan) sebesar 17 x 17 cm. Lalu gunakan kapur tekstil untuk menggambar di atas kain sesuai dengan pola berikut ini. Untuk pola lipatan, gambar titik di atas kain aja.
2. Letakkan kain katun di atas kain linen. Jika kain katunmu bermotif, gunakan pola pada pada sisi belakangnya, karena kita akan membalik kain ini agar jahitan berada di bagian dalam.
3. Gunting dan bagi dua karet jahit masing -masing 17 cm. Selanjutnya pasang masing-masing ujung karet pada kampu jahitan (lingkaran biru) di antara kain katun dan linen tersebut, menggunakan jarum pentul.
4. Setelah terpasang lalu jahit semua sisi kain, sisakan lubang sekitar 5 cm di bagian bawah agar kita dapat membalik pola kain ini.
5. Setelah semua sisi terjahit, balik kain pola dengan cara mengeluarkan sisi kain dari lubang 5 cm tadi. Sehingga jahitan akan berada di sisi dalam masker. Jahit kembali untuk menutup lubang tersebut.
6. Lipat bagian-bagian tengah sesuai pola yang kita gambar di awal, lalu jahit sisi pinggir kanan dan kirinya.
7. Taraaa..... jadi deh!
Tapi, gimana dong jika kamu nggak bisa jahit? Tenang, kamu bisa membuat masker kain tanpa ribet dengan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada video di bawah ini:
Source
- https://www.instagram.com/kemenkopukm/
- https://www.youtube.com/watch?v=ieI7HITRm3c