Tren investasi dan trading saham di kalangan masyarakat Indonesia terus meningkat selama tahun 2020. Namun sering kali bagi seorang pemula sangat sulit untuk memulai bermain saham karena banyak istilah yang jarang diketahui dan sulit dimengerti. Hal itu menjadi penghambat bagi seorang pemula, termasuk penulis dahulu. Berikut ini istilah yang akan kamu jumpai saat melakukan investasi ataupun trading saham.
1. OJK dan BEI.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Investasikanlah keuanganmu pada perusahaan yang diawasi oleh OJK.
Sedangkan BEI (Bursa Efek Indonesia) atau IDX (Indonesia Stock Exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem juga sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. BEI sudah terdaftar sebagai anggota WFE (World Federation of Exchanges).
2. IHSG.
IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) atau ICI (Indonesia Composite Index) juga sering kali disebut IDX Composite adalah salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia. Diperkenalkan pertama kali pada tanggal 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham. Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI.
3. Sekuritas.
Sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain sesuai ketentuan pengawas pasar modal. Sebagai gambaran, kamu tidak bisa membeli saham langsung dari sebuah perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Oleh karena itu, perusahaan sekuritas menjadi perantara bagi para investor dan perusahaan yang ingin melakukan jual beli saham. Contoh perusahaan sekuritas di Indonesia yakni Mirae Asset Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Mandiri Sekuritas, BNI Sekuritas, dan lain-lain.
4. Emiten.
Emiten adalah perseroan terbatas (PT) yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek. Perseroan Terbatas (PT) yang menawarkan sahamnya adalah perusahaan publik atau biasanya disingkat Tbk.
Berikut adalah beberapa contoh emiten terkenal yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia:BBCA (Bank Central Asia, Tbk), ASII (Astra International, Tbk), ICBP (Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk), TLKM (Telkom Indonesia, Tbk), dan lain-lain.
5. IPO.
IPO (Initial Public Offering) adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go-public) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.
6. Deviden.
Deviden adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham secara pro-rata dan dibayarkan dalam bentuk uang (deviden cash) atau saham (deviden stock), yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Cum Deviden adalah tanggal perdagangan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan deviden, sedangkan Ex Deviden adalah tanggal perdagangan yang tidak mendapat kesempatan memperoleh deviden. Pembagian deviden dalam setahun dapat lebih dari satu kali tergantung tiap-tiap emiten.
7. Portofolio Saham.
Portofolio Saham adalah kumpulan saham yang dimiliki oleh investor. Namun lebih dari itu, portofolio saham memiliki fungsi penting bagi seorang investor. Di dalam portofolio investor dapat melihat kumpulan aset finansial sepertisaham, obligasi,reksa dana, komoditas, dan sebagainya.
8. Bid dan Offer.
Bid adalah proses ketika kamu ingin membeli saham di harga yang lebih rendah dibandingkan dengan last price. Untuk melakukan transaksi, kamu diharuskan untuk memasukkan harga yang ingin kamu keluarkan untuk membeli saham tersebut atau disebut juga dengan bid price.
Sebaliknya, Offer adalah proses ketika kamu ingin menjual saham, kamu akan melakukan offer untuk saham yang kamu akan jual dan memasukkan harga yang ingin kamu terima atas penjualan saham tersebut atau disebut juga dengan offer price.
9. Capital Gain dan Capital Loss.
Capital Gain adalah selisih harga pembelian saham dengan harga penjualan, apabila harga penjualan di atas harga pembelian. Sedangkan Capital Loss adalah kebalikan dari capital gain, apabila harga penjualan di bawah harga pembelian.
10. Nilai Nominal dan Nilai Buku Per Saham.
Nilai Nominal (Par Value) adalah nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Sedangkan Nilai Buku Per Saham (PBV) adalah ukuran yang memiliki fungsi untuk melihat apakah saham di suatu perusahaan dapat dikatakan mahal atau murah. Nilai PBV sendiri didapat dari pembagian harga per lembar saham perusahaan dengan nilai buku ataubook value.
11. Take Profit dan Cut Loss.
Take Profit adalah tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki atau dibeli setelah mencapai level harga atau target yang diinginkan. Sedangkan Cut Loss adalah tindakan melakukan penjualan saham yang dimiliki atau dibeli untuk menghindari kerugian besar yang disebabkan oleh pergerakan harga yang semakin jatuh.
12. EPS.
EPS (Earning Per Share) adalah representasi dari jumlah uang yang akan diterima oleh para pemegang saham atas setiap lembar saham yang mereka miliki, atau dapat juga dikatakan sebagai pendapatan dalam satu periode atas seluruh lembar saham, kemudian digunakan pimpinan perusahaan untuk menentukan dividen yang akan dibagikan.
13. Listing, Delisting & Relisting.
Listing adalah pencatatan saham suatu perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Dengan proses listing itu, masyarakat bisa melakukan transaksi (jual atau beli) saham perusahaan tersebut atau dapat dikatakan sama dengan IPO.
Sedangkan Delisting adalah proses perubahan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Dengan kata lain, delisting atau penghapusan pencatatan saham dilakukan oleh perusahaan yang telah listing di BEI. Terdapat dua jenis proses delisting, yakni Voluntary Delisting yang berarti proses penghapusan pencatatan saham secara sukarela karena permintaan perusahaan tersebut, serta Forced Delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh BEI karena berbagai faktor seperti pailit, tidak menyampaikan laporan keuangan, pencabutan izin dan sebagainya.
Terakhir, relisting adalah pencatatan kembali saham perusahaan yang sebelumnya melakukan delisting di BEI. Dengan proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI.
14. Stock Split dan Reverse Stock
Stock Split adalah pemecahan nilai nominal saham menjadi angka lebih kecil. Stock split dilakukan dengan cara memecah selembar saham menjadi beberapa lembar saham dalam rasio tertentu. Aksi korporasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan ini biasa terjadi ketika harga sahamnya mencapai belasan ribu atau puluhan ribu rupiah per lembarnya, serta membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Reverse Stock adalah pemampatan jumlah lembar saham menjadi jumlah lembar yang lebih sedikit dengan menggunakan nilai nominal yang lebih tinggi per lembar sahamnya secara proporsional. Reverse stock merupakan kebalikan dari stock split.
Masih banyak istilah dan ilmu-ilmu mengenai investasi dan trading saham. Hal-hal di atas dapat menjadi bekal awal untuk mengerti tentang dunia investasi dan trading saham. Pengetahuan tentang perusahaan tempatmu berinvestasi juga merupakan kunci utama selain pergerakan ekonomi nasional dan internasional, dan hal-hal detail seperti chart, analisis fundamental, analisis teknikal, stock movement, daily fluctuations, dan lain - lain.
Source
- https://www.sahamok.net/istilah-dalam-saham/