Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi para pelajar. Sekolah terpaksa ditutup untuk menghindari dan menghentikan rantai penyebaran Covid-19. Dengan ditutupnya sekolah, maka aktivitas belajar mengajar pun dilakukan secara jarak jauh. Hal ini menimbulkan dampak negatif bagi para pelajar seperti ketidaktercapaian belajar, penurunan kemampuan akademik dan non-akademik, rentan putus sekolah, semakin melebarnya ketimpangan pengetahuan, dan terganggunya perkembangan emosi dan kesehatan psikologis.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengemukakan fakta bahwa angka anak putus sekolah terus meningkat, terutama pada anak-anak dari keluarga dengan status ekonomi rendah, seperti yang dikutip dari laman rise.smeru.id. Belajar secara daring seperti yang dilakukan sekarang ini dirasa tidak begitu efektif untuk meningkatkan pencapaian belajar siswa. Berbagai kendala dalam belajar secara daring seperti jaringan internet yang lambat, sulitnya interaksi antara guru dan siswa, dan sulit memahami materi menjadi batu penghalang besar dalam dunia pendidikan saat ini.

Dengan berbagai fakta yang dikemukakan di atas, membuka kembali sekolah secara tatap muka dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir ini sangat perlu dipertimbangkan. Namun perlu ditegaskan bahwa pembelajaran tatap muka perlu dilakukan secara hati-hati dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Sekolah perlu menyediakan fasilitas sesuai standar kesehatan bagi para tenaga pengajar dan peserta didik. Di samping itu, sekolah perlu mengupayakan pemulihan penurunan kemampuan siswa agar dapat mengejar ketertinggalan selama pembelajaran jarak jauh.

Sejak Maret 2020, sekolah di Indonesia ditutup karena pandemi Covid-19. Pada Maret 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, kasus Corona di beberapa wilayah di Indonesia kian menunjukkan tren naik alias kurva menanjak.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menghentikan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sejumlah daerah serta menunda pembukaan sekolah secara tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan terkait pengendalian laju Covid-19 yang mengganas. Isi keputusan tersebut adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di tujuh provinsi di pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Beberapa daerah yang melaksanakan PPKM darurat antara lain Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Dalam pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali tersebut, Luhut B. Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) memaparkan isi aturan baru termasuk mengenai kebijakan kegiatan belajar mengajar yang diterapkan secara jarak jauh, seperti yang dilansir dari laman Tirto.id. Dengan adanya PPKM darurat, maka sekolah tatap muka di beberapa wilayah belum memungkinkan. Seperti yang disampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (15/6/2021) bahwa ada kemungkinan dalam PPKM tersebut tidak bisa tatap muka terbatas, dan semua sektor juga akan mengalami dampaknya dalam dua minggu pembatasan.

Sementara sekolah-sekolah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi berbagai persyaratan sesuai standar protokol kesehatan. Orang tua/wali memiliki wewenang penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yaitu: Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19. Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, dan tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ (detik.com).

Bagi sekolah serta satuan pendidikan lain yang berada diluar wilayah PPKM darurat tersebut, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas apabila menyelenggarakan PJM terbatas. Dengan diterapkannya protokol kesehatan ini, diharapkan kegiatan belajar mengajar tetap dapat dilaksanakan dan tidak menjadi potensi baru penularan Covid-19. Disamping itu, dengan adanya pembelajaran tatap muka, semoga dapat mengurangi ketimpangan kemampuan siswa yang cenderung menurun selama pandemi ini.

Belajar dari pengalaman betapa tidak efisiennya kegiatan pembelajaran jarak jauh dibanding pembelajaran tatap muka, maka diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk selalu menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M agar dapat mencegah penularan Covid-19. Dengan menurunnya pasien positif, maka kegiatan sekolah pun dapat berangsur pulih. Selain itu, pemerintah serta masyarakat juga harus turut aktif dalam mendukung dan mengawasi kegiatan belajar siswa. Anak bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas, baik secara tatap muka maupun jarak jauh yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).