Mulai hari ini 31 Oktober 2017 KOMINFO mewajibkan registrasi kartu sim card untuk pelanggan baru dan lama ngegunain NIK atau No E KTP dan nomor KK atau kartu keluarga. Akan tetapi masih banyak ditemui pelanggan yang sudah benar memasukan data NIK dan KK tapi gagal terdaftar.
Lalu bagaimana cara lain agar pendaftaran pelanggan baru dan pendaftaran ulang pelanggan lama ?
Pelanggan baru maupun pelanggan lama nggak perlu khawatir kalo registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang benar tapi gagal, karena ada cara lain yang bisa kamu coba, yakni mendaftar melalui website resmi operator telekomunikasi yang kamu gunakan. Berikut ini website yang bisa di akses oleh kamu, selamat mencoba :
Kamu pelanggan telkomsel bisa melakukan pendaftaran langsung dengan cara membuka link berikut :telkomsel https://mobi.telkomsel.com/ulang
Link registrasi sim card Tri :https://registrasi.tri.co.id/
Link registrasi sim card Indosat :https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
Link registrasi sim card XL Axiata :https://registrasi.xl.co.id/ulang
Link registrasi sim card Smartfren :https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Kalo kamu masih menemui kendala saat registrasi lewat website ada baiknya call center operatornya atau langsung mengunjungi gerai terdekat operator yang kamu gunakan.