Sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home atau WFH. Kebijakan ini memaksa masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di rumah saja. Baik kegiatan bisnis, proses belajar mengajar, diskusi, dan rapat.

Sejumlah elemen masyarakat memilih video konferensi sebagai sistem komunikasi dan pertemuan jarak jauh. Video konferensi dilakukan untuk menunjang kelancaran aktivitas dan kegiatan administrasi. Walau demikian, penggunaan sistem informasi ini diragukan keamanannya. Dihimpun dari berbagai sumber, beberapa aplikasi video konferensi rentan dijebol oleh hackersehingga dapat membocorkan berbagai data, video, dan percakapan.

Beberapa aplikasi video konferensi dapat mengancam keselamatan data pengguna. Hal ini mendesak pemerintah melakukan upaya untuk menjamin kerahasiaan data pengguna aplikasi telekonferensi di tengah pandemi. Dilansir dari akun resmi Twitter milik Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, terdapat beberapa panduan keamanan pemanfaatan aplikasi video konferensi.

"BSSN menerbitkan panduan keamanan video konferensi agar keamanan data selama telekonferensi terjamin keamanannya." Tulis admin Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia di halaman Twitter resminya (10/4).

Pedoman Keamanan Pemanfaatan Aplikasi VideoConference dapat dilihat pada gambar berikut:

Ini panduan keamanan pemanfaatan aplikasi video conference dari BSSN

Foto: @BSSN_RI dari Twitter

Informasi lengkap tentang keamanan aplikasi video konferensi terkait pencegahan penyusup dan perlindungan data rapat virtual dapat diunduh dengan mengklik link ini: Pedoman Keamanan Penggunaan Aplikasi Video Konferensi.