Masyarakat masih memiliki pandangan bahwa kecacatan merupakan sebuah aib sehingga masyarakat cenderung menjauhi orang yang memiliki kecacatan. Terkadang masyarakat juga memperlakukan orang disabilitas dengan cara yang salah, seperti membully atau mencemoohnya. Diskriminasi terhadap penyandang cacat atau disabilitas lebih didasarkan kepada kondisi fisik atau kecacatan yang disandangnya. Masyarakat mengasumsikan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat melakukan kegiatan seperti yang biasa dilakukan pada orang umum lainnya.
Diskriminasi terhadap disabilitas belum berhenti. Masih banyak hakdisabilitas yang tak diperhatikan dan dipenuhi pemerintah. Para penyandang disabilitas masih diabaikan dan didiskriminasi, terutama di bidang tenaga kerja. Sebagai salah satu contoh, masyarakat masih sering menemukan pengumuman penerimaan calon pegawai atau karyawan yang memiliki salah satu poin yang mensyaratkan bahwa pelamar harus sehat jasmani dan rohani serta berpenampilan menarik. Seseorang pelamar akan langsung ditolak jika ternyata dia buta, tuli, bisu, atau pincang. Hal ini sangat memprihatikan mengingat penyandang disabilitas juga adalah warga Negara Indonesia yang tentunya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam mendapatkan pekerjaan.
Dampak diskriminasi yang terjadi pada penyandang disabilitas di antaranya mereka akan merasa tidak berguna karena selalu diperlakukan oleh masyarakat dengan cara yang salah. Penyandang disabilitas bergantung kepada orang lain, khususnya kepada keluarga. Hal ini menimbulkan banyak masalah yang besar bagi kehidupan penyandang disabilitas itu sendiri. Ketika seorang penyandang disabilitas bergantung kepada orang lain maka masa depannya akan tidak jelas. Hal ini sudah menjadi kebudayaan di lingkungan kita, bahwa penyandang disabilitas tidak bisa apa-apa. Hal ini akan membuat mereka merasa rendah diri dan berkurangnya kreativitas penyandang disabilitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Penyandang disabilitas perlu diperlakukan secara khusus namun tidak dengan cara yang salah. Mereka juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang lain. Tidak perlu ada tindakan diskriminasi kepada orang-orangpenyandang disabilitas.
Source
- https://tirto.id/menghentikan-diskriminasi-penyandang-disabilitas-bHGp