Maraknya kasus kekerasan seksual tentunya gak bisa dipandang sebelah mata, ya, Guys. Karena selain jelas merugikan pihak yang terkena dampaknya, juga akan menciptakan individu karakter yang tumbuh dengan penuh rasa traumatik.
Mengutip dari sebuah unggahan dari @indonesiafeminis, Komnas Perempuan mengidentifikasikan 9 bentuk kekerasan seksual yang memiliki kesamaan unsur pidana dan berbagai faktor lainnya.
Nah loh, mengerikan, kan? Lalu apa kamu sudah tau apa aja 9 bentuk itu? Kalau belum simak di bawah, yuk. Berikut 9 bentuk kekerasan seksual.
1. Pelecehan
Sebagai cewek, apa kamu pernah ketika lewat ada cowok yang siul-siulin kamu atau sekadar bermain mata dengan kamu? Jika pernah, itu salah satu bentuk pelecehan lho.
Pelecehan seksual bisa datang dari kontak fisik mau pun non-fisik yang mengakibatkan korban jadi merasa terganggu, gak nyaman, merasa direndahkan martabatnya dan sebagainya.
2. Eksploitasi seksual
Hal ini membuat korbannya memiliki rasa traumatik yang gak biasa. Dan hal ini biasanya digunakan oleh pihak tertentu untuk mendapat keuntungan seperti mendapat uang, misalnya.
3. Pencabulan
Melansir dari cewekbanget.id, sistem hukum Indonesia mengenal istilah lain dari perkosaan, yaitu pencabulan. Istilah ini digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi penis ke vagina. Pencabulan juga merupakan juga istilah saat dilakukan perkosaan kepada orang yang belum bisa memberikan persetujuan secara utuh misalnya anak di bawah umur 18 tahun.
4. Paksaan penggunaan kontrasepsi
Disebut pemaksaan karena pemaksaan alat kontrasepsi yang dilakukan tanpa persetujuan sang korban sehingga sang korban merasa sudah dirugikan.
5. Perbudakan seksual
Kalau hal ini adalah ketika sang pelaku merasa sebagai 'pemilik' atas tubuh sang korban dan merasa berhak melakukan apa saja yang diinginkan demi kepuasan seksualnya.
6. Pemaksaan perkawinan
Kamu tau gak kalau ternyata perkawinan yang dilakukan dengan terpaksa ternyata salah satu bentuk kekerasan seksual? Ada banyak alasan yang mendasari banyaknya perkawinan secara terpaksa seperti tidak adanya pilihan lain selain menikahi pelaku, menuruti perintah orang tua, dan banyak contoh lainnya.
7. Paksaan melakukan aborsi
Pemaksaan di sini adalah karena ketika melakukan aborsi dikarenakan adanya ancaman atau tekanan dari si pelaku atau pihak tertentu dan bukan atas dasar kemauan si korban.
8. Perkosaan
Kejadian ini adalah ketika korban mendapat serangan dan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Gak cuma itu, bisa juga dilakukan dengan jari tangan atau dengan benda yang diarahkan ke bagian korban tadi.
9. Paksaan pelacuran
Situasi ini adalah di mana korban mengalami kekerasan dan ajakan untuk menjadi pekerja seks. Korban dipaksa untuk mau bahkan sampai ada yang tidak berdaya untuk lepas dari dunia prostitusi karena berbagai contoh seperti korban disekap, dijerat hutang, dan lainnya.
Nah, Girls, itulah 9 bentuk kekerasan seksual, jika ada orang terdekat kamu yang mengalami salah satunya segeralah hubungi komnas perlindungan perempuan atau pihak yang bersangkutan. Semoga membantu.