Sebagai pengguna jalan yang baik, pasti kamu sudah mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelum berani berkendara di jalan raya sebagai syarat. Ini merupakan salah satu dokumen yang harus kamu bawa ketika ada razia surat kendaraan bermotor atau yang biasa disebut 'tilangan'.
Dengan mempunyai SIM menunjukkan bahwa kamu sudah paham betul dengan aturan lalu lintas hingga rambu-rambu lalu lintas. Tapi apa jadinya jika kamu tidak tahu makna dari sebuah rambu? Ada kemungkinan kamu akan melanggarnya dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.
Nah, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan fungsi dan tujuan dari lima warna dasar rambu-rambu lalu lintas yang dilansir dari laman bobo.grid, Jumat (20/03/20).
1. Kuning.
Rambu lalu lintas dengan warna dasar kuning dapat kamu temui di tempat-tempat yang mengharuskanmu untuk berhati-hati karena merupakan tempat yang berpotensi berbahaya. Misalnya adalah di persimpangan, perlintasan rel kereta api, hingga tikungan tajam.
2. Merah.
Rambu lalu lintas dengan warna dasar putih dan warna yang mencolok merah adalah rambu yang memperingatkan kamu untuk tidak melanggarnya atau merupakan rambu larangan. Jika melanggar rambu dengan warna ini, kamu dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga tindakan langsung (tilang). Contoh dari rambu ini adalah rambu dilarang parkir hingga dilarang belok kiri/kanan.
3. Hijau.
Jika kamu menemui rambu-rambu dengan warna dasar hijau, artinya kamu sedang menjumpai rambu lalu lintas petunjuk jalan. Saat kamu tersesat karena tidak tahu arah ke tempat tujuan, rambu-rambu inilah yang perlu kamu cari selain bertanya pada masyarakat setempat atau menggunakan Google Maps.
4. Biru.
Rambu lalu lintas dengan warna dasar biru, garis rambu dan tepian berwarna putih menunjukkan perintah. Atau merupakan kebalikan dari rambu warna dasar merah yaitu larangan. Rambu semacam ini dapat kamu temui di jalan tol hingga di persimpangan.
5. Putih.
Rambu lalu lintas dengan warna dasar putih dan lambang atau garis rambu berwarna hitam merupakan batas akhir dari rambu larangan sebelumnya. Misalnya adalah rambu menunjukkan kecepatan maksimum kendaraan adalah 30 km/jam karena di area sekolah. Kemudian 100 meter sesudahnya ada rambu yang sama namun dengan warna dasar putih, berarti pengguna jalan dapat memacu kendaraan melebihi 30 km/jam.
Rambu lalu lintas dibuat guna menjaga keselamatanmu dan pengguna jalan lainnya. Jadi kamu harus taat dengan rambu-rambu yang ada, terutama bagi kamu yang sudah punya SIM. Malu dong sudah punya SIM tapi masih melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Sekian artikel dari saya, sampai berjumpa di artikel saya selanjutnya. Salam.
Source
- https://bobo.grid.id/read/08679354/yuk-mengenal-5-warna-dasar-rambu-lalu-lintas?page=all