2019 Menjadi tahun demokrasi bersama, karena adanya pesta demokrasi karena digelar setiap lima tahun sekali. Tepatnya 17 April 2019, kita akan memilih Presiden dan calon legislatif.
Tahukah kalian pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955. Saat itu diputuskan pemilu untuk memilih siapa saja yang akan membantu Presiden Sukarno untuk menjabat dan menempati berbagai tugas. Sehingga pemerintahan yang baru saja merdeka saat itu dapat berjalan dengan baik.
Untuk tahun ini ada beberapa keunikan, yakni partai politik di Indonesia sangatlah banyak. Pemilu 2019 akan menjadi pertama kalinya pilpres (pemilihan presiden) dan pileg (pemilihan legislatif) dilakukan serentak. Hari saat pemilu digelar pun juga akan menjadi hari libur.
Pesta demokrasi sebelumnya, yakni pada 2014, dilakukan dua pemilu, yakni pemilihan legislatif pada 9 April untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta para anggota DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten. Pada Pemilu 2014, terpilih Joko Widodo sebagai presiden dengan pasangan Jusuf Kalla. Mereka mengalahkan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa.
Karena pesta diadakan besar-besaran dan di seluruh Indonesia, tentukamu bisa bayangkan akan terjadi pembengkakan biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. Berdasarkan data yang didapatkan, telah dianggarkan sekitar Rp24,8 triliun. Nilai ini meningkat sekitar Rp700 miliar dibandingkan Pemilu 2014 yang diselenggarakan dengan biaya Rp24,1 triliun.
Namun Pemilu 2014 hanya pemilu legislatif. Tahun ini dilangsungkan serentak dengan pemilihan presiden, wakil presiden, dan pemilu legislatif. Selain itu, biaya juga didapatkan dari berbagai pendaftaran pemilu serta dana pemerintah.
Nantinya, setelah dipilih akan ada 1 presiden dan wakil presiden, 575 anggota DPR, 136 anggota DPD, serta 19.817 anggota DPRD yang terdiri atas 2.207 anggota DPR provinsi, dan 17.610 anggota DPRD kota/kabupaten.
Sedangkan para pemilih sejauh ini yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU sebanyak 185.732.093 orang, yang terdiri atas 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan. Mereka akan memilih di 805.075 TPS.
Informasi selanjutnya adalah mengenai daftar partaiPemilu 2019yang akan menyemarakkan pemilu kali ini. Berdasarkan pendaftarannya, terdapat 27 partai yang memberikan berkas dan mencalonkan. Namun panitia pemilu juga melakukan verifikasi syarat dan data, serta hanya 16 partai yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Berikut daftar partai yang masuk ke pemilu 2019.
Nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Nomor urut 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar)
Nomor urut 5 Partai NasDem
Nomor urut 6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Nomor urut 7 Partai Berkarya
Nomor urut 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Nomor urut 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nomor urut 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Nomor urut 11 Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor urut 12 Partai Amanat Nasional (PAN)
Nomor urut 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Nomor urut 14 Partai Demokrat
Nomor urut 15 Partai Bulan Bintang (PBB)
Nomor urut 16 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Lima kertas suara dalam lima warna.
Keunikan lain yang ada pada Pemilu 2019, kamu akan disodori kertas yang cukup banyak untuk pemilu ini, yakni untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara--tanpa DPRD kota/kabupaten.
Kelima kertas suara itu juga warnanya berbeda-beda, yakni:
Abu-abu: Kertas suara untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD provinsi.
Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD kota/kabupaten.
Di sisi lain, hal yang sempat menuai kontroversi adalah adanya eks koruptor yang masuk dan mencalonkan diri dalam anggota partai.Recordmereka nyatanya sempat membuat banyak orang khawatir karena bisa saja terjerat dalam masalah yang sama. Hal ini menjadikan banyak masyarakat menolak kehadiran eks koruptor dan tidak ingin masuk di pemerintahan.
Bukan berarti tidak ada tindakan dari timKPUmengingat sebelumnya KPU sudah menetapkan aturan bahwa mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seks, dan narkoba dilarang mencalonkan diri dan ada dalam kegiatan partai serta pesta pemilu ini. Sayangnya, peraturan ini ternyata dilanggar oleh banyak kalangan dari partai dan menegaskan bahwa kasus mereka tidak akan mempengaruhi kinerja di masa depannya. Setelah itu, banyak partai yang memutuskan mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu mengabulkan gugatan partai-partai itu, tapi KPU berkukuh pada ketetapan semula.
Itulah informasi mengenaiPemilu 2019yang akan diselenggarakan di Indonesia pada April mendatang. Siapa pun pilihanmu, sangat diharapkan untuk bisa memilih dan memberikan suaranya agar dapat memberikan kinerja yang maksimal dan perubahan pada Indonesia yang tentunya akan menjadi lebih baik lagi.