Brilio.net - Kasus mengejutkan terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, di mana seorang remaja perempuan berusia 14 tahun justru disomasi dan menjadi tersangka setelah menerima video tak senonoh dari kekasihnya. Pelaku berinisial MRST merupakan putra dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Padangsidimpuan, Julpan Tambunan.
Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, berupaya mencari keadilan dengan mengunggah video permohonan di media sosial. Video berdurasi lima menit tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit untuk menindaklanjuti ketidakadilan yang menimpa putrinya.
"Saya memohon bantuan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka," ungkap pria tersebut, dikutip brilio.net dari video TikTok @novie.hrp pada Selasa (12/11).
Keluarga korban telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ironisnya, pihak Polda Padang Sidempuan menolak seluruh barang bukti yang diberikan oleh keluarga korban.
"Dia korban Pak, umurnya masih 14 tahun menerima video porno. Namun di Polres Padang Sidempuan, dia dibuat jadi tersangka. Barang bukti yang kami punya kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda Padang Sidempuan."
Kasus ini masih terus bergulir di kepolisian. Berikut brilio.net kumpulkan fakta mengenai kasus remaja di bawah umur disomasi anak pejabat gara-gara dikirimi video tak senonoh dari berbagai sumber pada Selasa (12/11).
1. Kronologi hubungan korban dengan pelaku.
Kasus ini bermula saat korban menjalin hubungan dengan MRST pada April 2024. Meski baru beberapa bulan berpacaran, MRST sudah mengajak korban melakukan video call mesum.
Ajakan tersebut ditolak oleh korban yang masih berusia 14 tahun. MRST kemudian mengirimkan tiga video tak senonoh melalui WhatsApp menggunakan fitur sekali lihat.
Korban bersama temannya melaporkan kejadian tersebut ke keluarga pelaku. Namun orangtua MRST justru mengancam korban dan meminta video tersebut dihapus atau korban akan dipenjara.
2. Langkah hukum yang ditempuh.
Keluarga korban memutuskan melapor ke polisi setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Pihak kepolisian justru menolak seluruh barang bukti yang diberikan oleh keluarga korban.
Mediasi dengan keluarga MRST telah dilakukan sebanyak tiga kali. Pihak pelaku kemudian mengirimkan somasi dan orang tua MRST meminta korban untuk meminta maaf.
Ayah korban, Tupal Sabar Pardede, menegaskan bahwa putrinya hanya menerima video tanpa menyebarkannya. Dia juga menyatakan dalam kasus ini putrinya adalah korban.
3. Kondisi korban saat ini.
Korban adalah remaja perempuan di bawah umur yang masih berusia 14 tahun, kini mengalami trauma akibat kasus yang menimpanya. Kondisinya sering menangis dan melamun seperti yang diungkapkan sang ayah.
Korban bahkan tidak memahami arti somasi yang diterimanya. Sang korban hanya berharap bisa mendapatkan keadilan dan tidak ditindas karena berasal dari keluarga sederhana.
Status tersangka yang disematkan kepadanya membuat kondisi mental korban terguncang. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak menyebarkan video tersebut.
4. Upaya ayah korban mencari keadilan.
Tupal membuat video permohonan keadilan yang diunggah di media sosial. Video berdurasi lima menit tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam videonya, Tupal memohon perhatian terhadap kasus yang menimpa putrinya. Dia menceritakan bahwa putrinya menjadi tersangka setelah menerima video porno dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.
Tupal juga menyampaikan bahwa mereka telah berupaya mencari keadilan dari Polres hingga Polda Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena bukti yang mereka berikan tidak diterima.
5. Tanggapan pihak kepolisian.
Polres Padangsidimpuan telah menanggapi kasus yang viral ini. Mereka mengagendakan mediasi pada Selasa (12/11) yang akan digelar di Polres Padangsidimpuan.
Pertemuan mediasi akan dihadiri oleh Dinas PPA Pemko Padangsidimpuan dan LPA. FKUB, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama juga akan dilibatkan dalam mediasi tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Berbagai pihak terkait akan dilibatkan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.
Recommended By Editor
- 7 Ide menu makan siang ala rumahan, lezat, tidak bikin bosan dan mudah dibuat
- Diputusin secara sepihak sebulan sebelum menikah, curhatan calon pengantin wanita ini nyesek banget
- 9 Resep makanan tradisional Indonesia, enak, sederhana, dan mudah dibuat di rumah
- Orang tua tak kompak sebut tanggal lahir, kisah wanita 24 tahun jalani tes DNA ini endingnya dramatis
- 10 Resep masakan Jepang yang enak dan mudah dibuat di rumah
- Viral 3 siswa SDIT dipulangkan karena nunggak SPP di Pandeglang, begini respons Mendikdasmen
- Definisi jagain jodoh orang, kisah pria gagal berkali-kali ke pelaminan ini nyeseknya bukan main
- Momen haru wanita bersujud di depan ayah agar mau dirawat di RS, alasan di baliknya bikin nangis
- Curhat pilu remaja ditinggal ibu nikah lagi sedangkan ayah sakit-sakitan ini bikin ngelus dada