Brilio.net - Kasus seorang ibu digugat anak kandungnya sebesar Rp 1,8 miliar cukup menyita perhatian publik beberapa hari ini. Apalagi diketahui kasus perdata dalam persidangan itu berawal dari masalah utang piutang. Masalah yang seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota didugat oleh Yani Suryani, anak kandung Siti, beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur. Dengan adanya kasus ini, tak hanya membuat masyarakat merasa heran tapi juga sebaiknya menjadi pembelajaran dalam memaknai kehadiran ibu.

Selain itu, besar harapan agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari. Pasalnya, sebelum kasus yang dialami Nenek Siti, pernah ada kasus seorang anak yang gugat ibu kandungnya. Dikutip brilio.net dari berbagai sumber, Minggu (26/3), berikut 5 kasus anak kandung yang tega gugat ibu kandungnya sendiri. Teganya!

 

1. Rebutan tanah, ibu di Jember dipolisikan anak kandungnya.

hukum © 2017 brilio.net

 

Manisa (45) terpaksa melaporkan ibu kandungnya, Artija (67) ke polisi karena terus bertikai soal tanah. Kasus antarkeluarga ini bermula ketika tahun 2004, Manisa membeli tanah seluas 603 meter di Wirolegi, Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Namun, oleh Ismail (50), kakak Manisa, tanah itu diakui sebagai warisan. Klaim itu juga diamini oleh Artija.

Berdasarkan laporan Manisa pada 12 Oktober 2012, polisi akhirnya melakukan penyelidikan. Pada 22 Oktober tiga orang terlapor yakni, Artija, Ismail dan Muhamad Syafii ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dengan jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Meski begitu, ketiganya tak ditahan.

 

2. Rebutan rumah tinggal di Bogor, anak gugat ibu kandungnya.

hukum © 2017 brilio.net
foto: Youtube

Princess Gusti Santang Amin, anak dari tergugat bernama Titin Suhartini (48) memperkarakan sang ibu atas kasus perebutan rumah tinggal di Perumahan Taman Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor.

Sengketa anak dan ibu tersebut bermula ketika Titin dan dan Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mengakhiri pernikahan mereka pada medio 2013. Mereka dikaruniai 7 anak. Kemudian, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat selaku Penggugat, meminta Titin untuk mengosongkan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun bersama anak-anaknya.

Princess yang mencoba meluruskan perkara mengatakan, rumah seluas 200 m2 sesungguhnya merupakan milik sang ayah. Pihaknya yang telah lama tak serumah dengan meminta sang ibu mengosongkan bangunan tersebut.

 

3. Kuasai rumah warisan di Malang, anak gugat orangtua.

hukum © 2017 brilio.net
Ilustrasi: merdeka.com

Ani Hadi Setyowati menggugat orangtua kandungnya yang telah lanjut usia, Achmad Tjakoen Tjokrohadi (92) dan Boedi Harti (86). Gugatan itu diajukan setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak orang tua dalam hal perebutan kepemilikan tanah.

Kasus anak gugat orangtua ini bermula saat Tatik mencuri akta rumah dari orangtuanya. Padahal saat itu rumah akan dibagikan hak warisnya kepada 8 anak termasuk Tatik. Tjakoen pun saat itu baru sadar kalau pernah diajak ke notaris untuk tanda tangan di kertas kosong bersegel. Ternyata kertas itu digunakan sebagai pernyataan adanya akta hibah dari Tjakoen kepada Tatik.

Akhirnya Tjakoen mengajukan gugatan pembatalan akta hibah di Pengadilan Agama Kota Malang. Namun gugatan justru dimenangkan oleh putri keempatnya itu pada 2011. Bersama enam anaknya yang lain (karena satu sudah meninggal), Tjakoen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hasilnya juga sama, Tjakoen kalah.

Namun saat ke Mahkamah Agung (MA) berbuah manis dengan munculnya keputusan yang menyebut akta hibah tersebut batal demi hukum.

 

4. Nenek Fatimah warga Tengerang yang digugat Rp 1 miliar oleh anak-mantu.

hukum © 2017 brilio.net
foto: merdeka.com

Tahun 2014 lalu, publik terkejut mendengar kasus yang dialami oleh Nenek Fatimah. Nenek berumur 90 tahun ini digugat secara perdata oleh anak keempatnya bernama Nurhana dan suaminya, Nurhakim dengan gugatan Rp 1 miliar.

Menurut pengakuan Fatimah, anak dan menantunya tega menggugatnya lantaran sengketa status kepemilikan tanah. "Awalnya ini tanah milik menantu (Nurhakim). Jadi bapak (almarhum Abdurahman) beli tanah suaminya Nurhana si Nurhakim itu. Pas sudah sah jadi milik kita, Nurhakim diminta buat balik nama dia ogah karena alasan kekeluargaan. Masak sama menantu tidak percaya," ucap Fatimah seperti dikutip dari merdeka.com

Rohimah salah seorang anak Fatimah mengatakan bahwa dirinya saat itu juga menyaksikan transaksi jual beli tanah yang dilakukan ayahnya dan Nurhakim. Menurut Rohimah, Nurhakim tidak pernah mau balik nama dan setelah saksi-saksi jual beli meninggal, dia akhirnya menggugat tanah yang ditinggalinya bersama ibunya Fatimah. Padahal saat suaminya Muso masih hidup, Nurhakim tidak pernah menggugat masalah tanah.

Beruntungnya, Nenek Fatimah akhirnya dinyatakan lolos dari gugatan Rp 1 miliar yang diperkarakan anak kandung dan menantunya. Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan sebesar Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang ditempatinya.

 

5. Anak menggugat ibu kandung di Garut.

hukum © 2017 brilio.net
foto: humas pemkab purwakarta


Dan kasus yang terbaru dialami oleh Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota digugat oleh anaknya sendiri, Yani Suryani beserta suaminya Handoyo Adianto. Nenek Siti digugat Rp 1,8 miliar dalam kasus utang piutang. Penyelesaian hukum kasus perdata tersebut sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar," katanya.