Brilio.net - Kasus korupsi menjadi topik pembicaraan hangat hampir di seluruh lapisan masyarakat negeri ini. Soalnya, kasus ini sudah mengenai banyak kalangan. Mulai dari menteri, pengusaha, sampai pemimpin daerah.
Nah, bicara pemimpin daerah, ternyata banyak lho, mereka yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam data yang dimiliki KPK pada Agustus 2015 lalu, telah ada 56 kepala daerah yang terjerat kasus hukum terkait korupsi. Para kepala daerah yang terdiri dari gubernur, wakil gubernur, walikota, bupati, dan wakil bupati tersebut umumnya melakukan penyalahgunaan wewenang, baik dalam soal anggaran dan aset daerah, perizinan, bahkan penyuapan. Wih, ngeri!
Nah, kali ini brilio.net menghimpun dari berbagai sumber, Jumat (29/9), para wanita kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Berikut ulasan singkatnya, Sobat Brilio.
1. Siti Masitha, Wali Kota Tegal, Jawa Tengah.
Wali kota wanita pertama Kota Tegal ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa (29/8). KPK juga menyita sejumlah uang, yakni Rp 300 juta saat menangkap wanita yang pernah menjalani pendidikan di School of Hotel Administration, Cornell University Ithaca, New York, Amerika Serikat pada 1986 tersebut.
Saat ditangkap, Siti Masitha baru saja memimpin rapat. Saat itu juga, ruang kerja wali kota langsung disegel oleh KPK. Setelah ditangkap, Siti Masitha langsung dibawa menuju Jakarta.
2. Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Vonnie harus menjadi pesakitan korupsi pada 2008 lalu. Bukan lantaran posisinya sebagai bupati, melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional yang kala itu dipercaya Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Namun begitu, tindakan penyelewengannya memperkaya diri sendiri menyebabkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh Vonnie dalam kasus ini sekitar Rp 4 miliar.
Tak pelak dia diganjar hukuman sampai tahun 2015. Tak berselang lama dari kebebasan dirinya, Vonnie kembali maju mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Minahasa Utara pada tahun yang sama. Dia dan Joppi Lengkong akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pemenang untuk memimpin Minahasa Utara periode 2016-2021.
3. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Wanita yang identik dengan politik dinasti ini terjerat kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak serta kasus Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten pada tahun 2013 lalu. Bukan hanya itu, wanita kelahiran Banten, 16 Mei 1962 tersebut juga terlibat kasus penyuapan yang menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Bahkan kasus inilah yang menjebloskannya ke penjara selama 4 tahun, kemudian diperpanjang jadi 7 tahun akibat proses banding di Mahkamah Agung gagal.
Menyusul itu, pada tahun 2015, Atut lengser dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Tahun 2017 ini, kakak dari Tubagus Chaeri Wardana tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD 2012 dan ABPD-P 2012 atas pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Bahkan Tubagus juga terseret dalam kasus ini sehingga divonis 1 tahun penjara.
4. Atty Suharti, Wali Kota Cimahi, Jawa Barat.
Wali Kota Cimahi ini diperiksa penyidik KPK sebagai saksi tersangka penyelewengan dana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi yakni M Itoc Tochija, yang tak lain suaminya sendiri pada Desember 2016 lalu. KPK menyatakan, keduanya diduga menerima suap sampai Rp 500 juta atas proyek yang memiliki nilai Rp 57 miliar tersebut.
Suap tersebut diterima dari pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha ini akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kini, Atty Suharti resmi menjadi terdakwa kasus suap. Hal ini membuatnya harus merelakan kursi takhta sebagai Wali Kota Cimahi kepada Sudiarto selaku Wakil Wali Kota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017 pada Juni lalu.
5. Sri Hartini, Bupati Klaten, Jawa Tengah.
Bupati Klaten ini ditangkap KPK dalam OTT pada Jumat pagi, 30 Desember 2016 lalu. KPK mengendus Sri Hartini menerima setoran dari para pegawai negeri sipil terkait dengan promosi jabatan. Esok harinya, wanita kelahiran Sukoharjo, 16 November 1961 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Kali ini Sri Hartini tak sendiri. Ada Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang menjadi tersangka pemberi suap.
Akhirnya, pada Juni lalu, bupati wanita non aktif tersebut dijerat pasal suap dan gratifikasi terkait pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sri Hartini pun mendekam di Lapas Wanita Bulu Semarang.
6. Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
foto: Istimewa
Putri Bupati Kukar terdahulu Syaukani Haan Rais ini ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima suap dan gratifikasi perihal izin tambang pada Selasa (26/9) kemarin.
Rita adalah Bupati Kutai Kartanegara dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016-2021. Bahkan, wanita yang dinobatkan sebagai tokoh Pemerhati Musik dan Budaya oleh Original Rekor Indonesia (ORI) tersebut juga mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Kaltim 2018 mendatang. Sosoknya sendiri bisa dibilang inspiratif mengingat banyak penghargaan yang dia dapatkan.