Brilio.net - Komisi Penyiaran Indonesai (KPI) kembali memberikan teguran kepada salah satu program di televisi swasta. Salah satu teguran itu ditujukan kepada acara 'Rumah Mama Amy' yang tayang di MNC TV. Peringatan tertulis tersebut dikeluarkan pada 14 Desember 2016 dengan nomor 1038/K/KPI/12/16.

Dilansir brilio.net dari situs resmi KPI, Rabu (20/12), berdasarkan pantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran 'Rumah Mama Amy' pada tanggal 1 Desember 2016 pukul 14.34 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Pada tayangan tanggal 1 Desember itu, Rumah Mama Amy mengundang Luna Maya sebagai bintang tamu. tapi dalam tayangan tersebut, pakaian Luna Maya tersingkap angin sehingga memperlihatkan pakaian dalamnya.

"Meskipun tampilan tersebut tidak disengaja, namun KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan," kata KPI dalam rilisnya.

rumah mama amy © 2016 Instagram

Selain itu, KPI juga memperingatkan acara itu atas tayangan tanggal 7 Desember 2016. Rumah Mama Amy pada tanggal itu mengudang seorang paranormal Sara Wijayanto. Kala itu, terdapat muatan interaksi dengan Suti (makhluk supranatural yang tidak terlihat) untuk meramal Indra Herlambang.

"KPI Pusat menilai, muatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, supranatural dan/atau mistik seperti itu tidak dapat ditayangkan karena dapat mendorong remaja untuk percaya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan," lanjut KPI.

Sebelumnya, pada 20 September 2016, acara yang dipandu oleh mama mertua dari artis Nagita Slavina ini juga kena tegur karena terdapat ada muatan cium bibir antara Aming dengan Evelyn istrinya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak sesuai dengan norma masyarakat.