Brilio.net - Aturan tentang penggunaan knalpot racing sudah jelas tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Masyarakat yang melanggar bisa ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hukuman yang diterima masyarakat berupa kurungan penjara selama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Namun hingga kini masih banyak masyarakat terutama anak muda yang masih menggunakan knalpot racing di jalan. Bahkan mereka tak segan menggeber motor mereka dengan suara knalpot yang tak jarang mengganggu pengendara lain.

Baru-baru ini, sebuah video beredar di media sosial menunjukkan pengendara yang menggeber-geber motor dengan knalpot racing saat berhenti di lampu merah.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck, Senin (8/11) terlihat pemuda sedang berboncengan dengan motor besar berwarna hijau. Saat di lampu merah, dengan santainya si pengendara pun menggeber knalpot motor dengan knalpot racing.

Tidak lama kemudian, seseorang berseragam TNI mengahampiri mereka dan memukul pemuda tersebut hingga hampir terjatuh.

Sontak, pengendara dan temannya tersebut kaget dan nampak panik. Mereka segera menancap gas dan pergi menghindari petugas itu saat lampu lalu lintas berwarna hijau.

Unggahan tersebut pun ditonton sebanyak lebih dari 7 ribu kali. Berbagai komentar kocak pun ditulis oleh warganet yang ikut terkejut melihat aksi dua pria tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang juga geram dengan aksi pemuda tersebut.

"Auto suara knalpot jadi mirip motor bebek," tulis @dedewahyudin_86

"Kurang kenceng, Pak. Siram pake air comberan," kata @saipulbahlie78

"Sungguh sangat melegakkan, terima kasih, Pak," kata @lianckid.

"Wkwwkwk sok-sokan blayer, motor aja stnk nama bapaknya," tulis @denjaka__

"Wkwkw kurang kenceng Pak mukulnya," tulis @wahyup12345.