Brilio.net - Setiap rumah tangga memiliki tantangan dan lika-likunya sendiri. Harus diakui, perjalanan seumur hidup ini tak akan selalu mulus. Akan ada berbagai cerita yang menghiasi di dalamnya. Termasuk juga dengan konflik kecil hingga besar yang akan ditemui kapanpun. Sehingga dibutuhkan kepala yang dingin dan kesepakatan bersama dalam menyelesaikannya.

Namun sepertinya pengalaman yang dialami wanita asal Uni Emirat Arab ini cukup mengejutkan. Pasalnya, ia harus mendekam di penjara akibat membaca pesan di HP sang suami tanpa izin sebelumnya. Mungkin tindakan ini tampak biasa bagi sebagian orang. Akan tetapi hal ini menjadi permasalahan besar pada wanita tersebut.

<img style=

foto: pexels.com

Dilansir brilio.net dari India Times pada Selasa (10/8), pengadilan sipil di Ras Al Khaimah telah memenjarakan seorang istri yang mengintip pesan sang suami. Diketahui wanita tersebut merupakan istri kedua dari sang suami. Tak hanya karena mengintip pesan, istri kedua itu diputuskan bersalah setelah membagikan isi percakapan pribadi antara suami bersama istri pertamanya dan putrinya, begitu yang dilaporkan dalam Khaleej Times.

Pengadilan menyatakan istri kedua bersalah atas tindakan mengakses email secara diam-diam dan membagikan pesan pribadi. Selain itu dijelaskan, tindakan istri kedua itu menyebabkan konflik di antara suami dan istri pertamanya, sehingga keduanya berakhir dengan perceraian.

Tak hanya mendekam di penjara, istri kedua itu juga mendapatkan tuntutan dari sang suami berupa denda materi. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kerugian finansial yang ditanggung sang suami. Di samping itu disebutkan juga kerugian biaya perjalanan, biaya pengiriman untuk barang-barangnya, iuran mahar yang belum dibayar, kerugian dipecat dari pekerjaan akibat dari drama pernikahan dan biaya hukum lainnya.

<img style=

foto: pexels.com

Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 97 juta pun dilayangkan sang suami pada istri keduanya. Akan tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh pengadilan. Sehingga keputusan pun berakhir dengan tuntutan penjara selama satu bulan dan istri tersebut harus membayar sebesar Rp 31 juta.