Brilio.net - Sudah hal lumrah saat seseorang kehilangan dompet ia juga kehilangan surat-surat kelengkapan kendaraan dan juga identitas diri. Karenanya jika seorang pengendara kehilangan SIM dan STNK, maka ia harus membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Tujuannya untuk membuktikan bahwa pengendara tersebut memiliki surat-surat yang sah, namun ia sedang terkena musibah kehilangan surat-surat tadi. Dan surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian tersebut, bisa jadi penggantinya untuk sementara waktu pengendara membuat ulang surat-suratnya yang hilang.

BACA JUGA: Netizen keluhkan tilangan polisi di jalan desa

Namun nasib malang menimpa Reza pada Sabtu (20/2). Meski sudah mengatakan dirinya kehilangan SIM dan STNK dengan menunjukkan surat kehilangan, Reza tetap saja ditilang oleh oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) di daerah Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Polisi yang menilangnya tidak mau menerima surat kehilangan yang ditunjukkan institusinya sendiri dengan alasan surat tersebut bisa dibuat-buat.

Bawa surat kehilangan SIM & STNK, pengendara tetap ditilang, duh! Proses tilang yang dialami Reza meski sudah menunjukkan surat kehilangan.

Polantas tersebut langsung mencabut kunci kendaraan Reza sebelum dan meminta uang tilang sebesar Rp 400.000. Melihat nominal tersebut, Reza mengaku tidak mampu membayarnya. Ia pun menghubungi saudara perempuannya Dewi untuk membayar uang tilang tersebut.

Bawa surat kehilangan SIM & STNK, pengendara tetap ditilang, duh!

"Awalnya minta uang tilang Rp 400.000 atau motornya akan diangkut. Tapi akhirnya saya diminta Rp 200.000," kata Dewi kepada brilio.net, Selasa (23/2).

Dewi mengatakan dirinya ragu jika razia tersebut resmi. Ia tak menemukan adanya tanda pemberitahuan razia kendaraan bermotor dan hanya segerombol Polantas yang menghentikan kendaraan yang lewat. Terlebih razia tersebut hampir terjadi setiap hari di lokasi tersebut. Foto yang diunggah Dewi itu pun ramai di media sosial, tak kurang dari 7.500 orang membagikannya.