Brilio.net - Seorang mahasiswi di Kota Gorontalo, bernama Nazli Putri Pratomo (20), harus berurusan dengan hukum. Bisa dibilang, wanita terlalu cinta dengan mantan pacar. Dia ditangkap oleh polisi karena menggelapkan belasan laptop temannya demi membiayai mantan pacarnya bermain judi online.

Kini, mahasiswi itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia pun telah dilakukan penahanan di Polsek Dungingi Polresta Gorontalo kota sejak 8 Juli 2024.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana saat menggelar press release pada Senin (22/7).

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Gorontalo bahwa laptopnya telah digadaikan oleh Nazli. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban ternyata bukan hanya satu, melainkan ada 11 orang.

mahasiswa Gorontalo gadai laptop teman  YouTube

foto: YouTube/Liputan6

Nazli kemudian ditangkap di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7). Dalam aksinya, pelaku pura-pura meminjam laptop temannya untuk mengerjakan tugas kuliah.

"Yang mana motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai," kata Ade.

"Dari hasil pengembangan, ada 11 korban," lanjutnya.

Lebih lanjut AKB Ade menuturkan, pelaku nekat menggadaikan laptop temannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi. Saat dilakukan interogasi, Nazli mengakui jika dirinya terpaksa menggadaikan laptop milik teman atas desakan mantan pacar.

Ketika menggadaikan laptop temannya, Nazli bisa mendapat uang Rp 2-3 juta dan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 60 juta. Terhitung Nazli menjalankan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.

"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta, sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta. Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini," ungkap Ade.

mahasiswa Gorontalo gadai laptop teman  YouTube

foto: YouTube/Liputan6

Uang hasil gadai laptop tersebut semuanya kemudian diserahkan kepada sang mantan pacar. Uang itu digunakan untuk hura-hura bersama rekan rekannya, bayar utang serta judi slot.

"Katanya desakan mantan pacar. Uang gadai laptop itu dipakai pacarnya untuk hura-hura dan membayar utang hingga judi slot (judi online)," beber Ade.

KBP Ade mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan dari pelaku. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Nazli dijerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Kami masih dalami keterangan dari NPP,sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.