Brilio.net - Brilio.net - Kasus pembunuhan terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan, di mana empat pemuda tega membunuh temannya sendiri hanya untuk mendapatkan sepeda motor. Perlakuan keji tersebut ditambah dengan memasukkan mayat korban ke dalam karung lalu dibuang ke sungai.

Dilansir brilio.net dari merdeka.com, Jumat (21/6) korban diketahui bernama Kelpinda alias Kepin berusia 15 tahun, seorang buruh yang tinggal di Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kemungut, Musi Rawas.

Mayat korban ditemukan warga di aliran Sungai Beliti Desa Petunang, Muara Kelingi, Musi Rawas, Rabu (19/6) pagi.

Dari hasil visum yang dilakukan terdapat 15 luka tusuk di tubuh korban dan luka memar di kepala. Identitasnya diketahui dari ciri-ciri fisik seperti kalung dan gelang yang dikenakannya.

Mendapatkan kasus tersebut tentunya pihak kepolisian tak tinggal diam. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati satu nama terduga pelaku berinisial DA (14) yang tak lain adalah temannya sendiri. Ketka ditangkap di rumahnya tadi malam, DA pun mengakui menjadi salah satu pelakunya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro mengatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dia adalah teman korban yang bekerja di tempat cucian.

"Benar, kita tadi malam menangkap satu pelaku yang lain adalah rekan korban sendiri," ungkap Suhendro, Kamis (20/6) dikutip brilio.net dari merdeka.com.

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan bersama tiga temannya yang lain, yang kini masih menjadi buronan, yakni PT, HM, dan DH. Mereka telah merencanakan pembunuhan dengan menjemput korban menuju tempat cucian di Desa Muara Beliti Baru.

"Di situlah para pelaku membunuh korban cara memukul kepala dan menusuk korban," ujarnya.

Kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak. Kemudian pelaku membawa lari motor korban jenis Honda Beat.

"Motifnya untuk memiliki sepeda motor korban," kata dia.

Dari penangkapan, polisi mengamankan sepeda motor, pakai korban, batu sungai, dan beberapa helai pakaian tersangka. Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP subsider 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hingga kini petugas masih mencari pelaku lainnya.