Brilio.net - Ada-ada saja memang ulah pengendara motor yang ada di Indonesia. Ada yang suka melanggar tata tertib lalu lintas, ada yang suka ngaku aparat saat ketilang, ada pula yang kelakuannya bikin gagal paham seperti seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Fak Fak, Papua ini. Sang bocah tersebut langsung menyita perhatian netizen karena videonya viral beberapa hari ini di media sosial Facebook.

Singkat cerita, pelajar SMP yang tak diketahui identitasnya itu dirazia oleh seorang polisi. Saat ditanya Surat Izin Mengemudinya (SIM), ia dengan percaya diri menjawab punya SIM yang beda dari SIM yang berlaku di Indonesia pada umumnya. Ia menjawab punya SIM M dan ditandatangani oleh Kepala Distrik Fak Fak Tengah. Hmmm, beda banget kan?

SIM M © 2017 brilio.net

Berikut video pengakuan siswa SMP dengan SIM M tersebut, yang brilio.net lansir dari akun Facebook Eduard Rumbrapuk, Selasa (16/5).

Sekadar informasi, berdasar pasal 80 UU No 22 Tahun 2009, ada lima SIM yang berlaku di Indonesia sampai saat ini, yaitu:

1. SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
3. SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
5. SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.