Brilio.net -
Baru-baru ini sebuah cuitan viral di aplikasi X mengenai peti jenazah yang masuk ke Indonesia dikenakan bea cukai 30%. Hal itu disampaikan oleh salah satu netizen lewat akun dengan username @ClarissaIcha pada Sabtu, (11/5). Tweet tersebut langsung mendapat sorotan publik. Terlebih bea cukai sedang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.
Sebelumnya, memang banyak netizen yang mengeluhkan pelayanan bea cukai di media sosial. Kasus yang pernah viral baru-baru ini adalah pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta. Curhatan ini pun 'diamini' banyak orang, sebab setiap hari ada saja yang bersuara mengkritisi lembaga yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
Termasuk akun @ClarissaIcha, dalam cuitannya, ia mengatakan habis melayat ke rumah temannya, yang baru ditinggal sang ayah. Almarhum meninggal di Penang, salah satu daerah yang terletak di Malaysia. Pihak keluarga meminta jenazah tersebut dipulangkan agar bisa dimakamkan di Indonesia.
foto: Beacukai.go.id
Kepada @ClarissaIcha, teman yang kehilangan sosok ayah itu mengaku harus merogoh kocek dalam, agar jenazahnya bisa masuk ke Indonesia. Pihak bea cukai mengatakan keluarga harus membayar sebesar 30% dari harga peti. Ini tentu memberatkan karena memang harga peti mati -apalagi dari Malaysia- tidak bisa dibilang murah.
Menurut keterangan @ClarissaIcha, temannya itu tidak punya pilihan. Di tengah kesedihan yang keluarga alami, mereka tak punya energi untuk berdebat dengan pihak bea cukai. Jadi, keluarga memutuskan untuk memenuhi segala syarat yang diberikan.
"Udah lah nggak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja kena lagi," umpatnya.
Cuitan itu menjadi viral dan mengundang perhatian netizen. Terbukti sejauh ini sudah menghimpun 3,9 juta tayangan. Ada ribuan retweet dan komentar yang membanjiri cuitan tersebut. Banyak netizen yang ikut memberi sumpah serapah kepada bea cukai setelah membaca cuitan @ClarissaIcha.
Pada dasarnya, secara regulasi peti jenazah tidak boleh dikenai biaya apapun ketika masuk ke indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 tahun 1997. Jika cerita tersebut benar terjadi, maka pihak bea cukai dalam hal ini sudah melakukan pelanggaran berat.
Recommended By Editor
- WNI ogah bayar pajak Rp 26 juta pilih robek tas Hermes di depan Bea Cukai, ternyata segini harganya
- Viral kasus beli sepatu seharga Rp 10 juta dikenai bea masuk Rp 30 juta, begini penjelasan Sri Mulyani
- Dapat barang gratis dari luar negeri, YouTuber ini malah harus bayar Rp 27 juta ke bea cukai
- Pria protes beli sepatu harga Rp 10 juta kena bea masuk Rp 30 juta, begini penjelasan pihak bea cukai
- Benda aneh dan berbahaya yang pernah tertangkap keamanan bandara
- Barangnya ditahan meski sudah bayar, Cakra Khan curhat beli jaket Rp6 juta kena Bea Cukai Rp21 juta