Brilio.net -  

Baru-baru ini sebuah cuitan viral di aplikasi X mengenai peti jenazah yang masuk ke Indonesia dikenakan bea cukai 30%. Hal itu disampaikan oleh salah satu netizen lewat akun dengan username @ClarissaIcha pada Sabtu, (11/5). Tweet tersebut langsung mendapat sorotan publik. Terlebih bea cukai sedang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Sebelumnya, memang banyak netizen yang mengeluhkan pelayanan bea cukai di media sosial. Kasus yang pernah viral baru-baru ini adalah pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta. Curhatan ini pun 'diamini' banyak orang, sebab setiap hari ada saja yang bersuara mengkritisi lembaga yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Termasuk akun @ClarissaIcha, dalam cuitannya, ia mengatakan habis melayat ke rumah temannya, yang baru ditinggal sang ayah. Almarhum meninggal di Penang, salah satu daerah yang terletak di Malaysia. Pihak keluarga meminta jenazah tersebut dipulangkan agar bisa dimakamkan di Indonesia.

bea cukai peti jenazah berbagai sumber

foto: Beacukai.go.id

Kepada @ClarissaIcha, teman yang kehilangan sosok ayah itu mengaku harus merogoh kocek dalam, agar jenazahnya bisa masuk ke Indonesia. Pihak bea cukai mengatakan keluarga harus membayar sebesar 30% dari harga peti. Ini tentu memberatkan karena memang harga peti mati -apalagi dari Malaysia- tidak bisa dibilang murah.

Menurut keterangan @ClarissaIcha, temannya itu tidak punya pilihan. Di tengah kesedihan yang keluarga alami, mereka tak punya energi untuk berdebat dengan pihak bea cukai. Jadi, keluarga memutuskan untuk memenuhi segala syarat yang diberikan.

"Udah lah nggak puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja kena lagi," umpatnya.

bea cukai peti jenazah © 2024 X (Twitter)

bea cukai peti jenazah
© 2024 X (Twitter)/@ClarissaIcha

Cuitan itu menjadi viral dan mengundang perhatian netizen. Terbukti sejauh ini sudah menghimpun 3,9 juta tayangan. Ada ribuan retweet dan komentar yang membanjiri cuitan tersebut. Banyak netizen yang ikut memberi sumpah serapah kepada bea cukai setelah membaca cuitan @ClarissaIcha.

Pada dasarnya, secara regulasi peti jenazah tidak boleh dikenai biaya apapun ketika masuk ke indonesia. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 138 tahun 1997. Jika cerita tersebut benar terjadi, maka pihak bea cukai dalam hal ini sudah melakukan pelanggaran berat.

 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengomentari ihwal ramainya kabar pengenaan bea masuk terhadap peti jenazah. Lewat akun X pribadinya, Prastowo meminta @ClarissaIcha untuk memberikan keterangan tambahan. Sebab, kasus semacam ini harus jelas duduk perkaranya agar bisa diselesaikan.

bea cukai peti jenazah berbagai sumber

foto: Beacukai.go.id

Prastowo juga mengatakan bahwa respon yang dilakukan oleh @ClarissaIcha selalu normatif dan tidak berusaha mengungkapkan fakta. Sehingga hal ini sulit untuk diselesaikan. Karena itu, Prastowo meminta @ClarissaIcha maupun netizen lain tidak menyebarkan cerita yang mengada-ngada.

"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman-teman BC juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda," tulisnya dikutip brilio.net dari @prastow, Senin (13/5).

bea cukai peti jenazah © 2024 X (Twitter)

bea cukai peti jenazah
© 2024 X (Twitter)/@prastow

Secara resmi, pihak Bea Cukai juga menanggapi atas ramainya cuitan tersebut. Lewat website beacukai.go.id, Encep Dudi Ginanjar selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai mengatakan bahwa pernyataan pada tweet tersebut dipastikan tidak benar. Hal itu diungkapkan setelah Bea Cukai melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia. Tidak ada yang ditagih ataupun dipungut bea masuk dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep.

Setelah tanggapan resmi dikeluarkan oleh Bea Cukai, barulah akun @ClarissaIcha memberikan keterangan. Ternyata cuitan sebelumnya mengandung misleading yang membuat orang salah mengira. @ClarissaIcha pun akhirnya memberikan klarifikasi.

Ia mengatakan bahwa yang dipungut di Bandara bukan dari Bea Cukai, melainkan pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah. Sehingga hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Bea Cukai.

@ClarissaIcha pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang diciptakan dari cuitannya tersebut. Ia berkomitmen untuk memahami aturan yang berlaku dan berhati-hati lagi dalam memberikan keterangan.

bea cukai peti jenazah © 2024 X (Twitter)

bea cukai peti jenazah
© 2024 X (Twitter)/@ClarissaIcha

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,"

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan kedepannya untuk mencoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," pungkasnya.