Brilio.net - Legiman, seorang pengemis asal Pati, Jawa Tengah belum lama ini ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di AlunAlun Simpang lima Pati pada Sabtu (13/1) lalu.

Dilansir brilio.net dari akun Instagram @satpolpp_pp, setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako Satpo, para petugas dibuat terkejut saat mengetahui Legiman rupanya tengah mengantongi uang sebesar Rp 659 ribu. Ia menceritakan penghasilannya hari itu tak seberapa lantaran kendala hujan.

legiman pengemis pati  2019 brilio.net

foto: Instagram/@satpolpp_pati

"Kemarin mlm, tepatnya hari Sabtu (13/01/2019) Giat Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KAB. PATI melakukan razia PGOT dari Team Patroli Kembang Joyo dan Team Patroli Penjawi, Bpk Kabid Tibumtranmas jg turut terjun langsung di Tks.

Sabtu malam minggu(malming) PGOT bnyk berkeliaran, sebab mereka tau bhwa malming bnyk pengunjung di Alun". Dan kami berhasil menangkp 1 PGOT, kami bwa ke Mako Satpol yg sblmnya jg sdh prnh tertangkp. Setiap hari dia minta" di tempat keramaian, Alun" Simpang Lima Pati/Lampu merah.

Dan kami kembali dibuat kaget, waktu kami menghitung uang dia yg total keseluruhan Rp 659.000 kata bpk PGOT itu "Sepi karena kendala hujan," tulis akun @satpolpp_pp seperti dilansir brilio.net, Selasa (15/1).

Setiap harinya, Legiman selalu meminta-minta di tempat keramaian seperti AlunAlun Simpang Lima Pati dan di lampu merah. Sebelum penangkapannya pada Sabtu (13/1) silam, Legiman diketahui juga pernah berhasil ditangkap Satpol PP.

Meski penghasilannya hari itu hanya Rp 659 ribu, pengakuan mengejutkan Legiman lainnya adalah dia memiliki tabungan di rekening banknya mencapai ratusan juta rupiah. Bukan cuma itu, menurut pengakuannya, baru-baru ini dirinya bahkan baru saja membeli tanah senilai Rp 275 juta dan memiliki rumah yang dibanderol harga Rp 250 juta.

legiman pengemis pati  2019 brilio.net

foto: Instagram/@satpolpp_pati

"kekayaannya bpk itu mempunyai tabungan di bank BRI sekitar 900 an jt, blm lagi dia hbis beli tanah, seharga 280an jt, dan jg dia hbs beli rumah jg. Fantastis bkan?," tambahnya.

Legiman saat digelandang petugas tengah mengenakan kemeja lengan pendek berwarna abu-abu dan celana pendek. Ia juga memakai topi sebagai penutup kepalanya. Ia membawa banyak uang dengan nominal koin, uang pecahan Rp 1.000 hingga Rp 5.000.

Akibat kisah ironis tersebut, Satpol PP mengingatkan dan mengimbau masyarakat mengikuti Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2018 tentang baik yang meminta-minta ataupun yang memberi akan diberikan denda sebesar Rp 1 juta rupiah.