Brilio.net - Suasana haru terlihat di kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/8). Dalam sebuah video yang dibagikan akun TikTok @._.sakel, terekam seorang pelaku pencurian motor melakukan sujud syukur setelah dimaafkan oleh korban. Momen ini terjadi di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Bogor.

sujud syukur dibebaskan tahanan © TikTok

foto: TikTok/@._.sakel

Tampak, pelaku yang didampingi petugas itu melepaskan baju tahanan yang berwarna merah. Matanya berkaca-kaca hingga menitikkan air mata. Setelah melepas baju tahanan, ia langsung sujud syukur. Sementara itu, dua petugas yang mendampinginya tampak tersenyum melihat aksi pria yang menyesali perubatannya itu.

sujud syukur dibebaskan tahanan © TikTok

foto: TikTok/@._.sakel

Diketahui, pria berinisial S (39) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah membawa kabur kendaraan roda dua dengan kondisi kunci masih tersangkut di motor. Peristiwa itu terjadi di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Setelah menjalani pemeriksaan, terungkap motif S nekat mencuri motor. Rupanya, demi membiayai persalinan sang istri yang sebentar lagi akan melahirkan. Sebab diketahui, jika istrinya kini tengah mengandung anak pertama.

"Seorang pria asal Cileungsi berinisial S(39) nekat bawa kabur motor orang lain dengan kondisi kunci yang masih tersangkut di motor tersebut pada 20 Juni 2024, untuk biaya persalinan istrinya yang tengah mengandung anak pertamanya," papar pengunggah video, dilansir brilio.net Jumat (16/8).

Mendengar pengakuan tersangka, korban pun merasa iba, mengingat ia memiliki istri yang sedang hamil tua. Kasusnya ini pun diselesaikan dengan Restorative justice, yakni penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan tersangka dan korban yang secara bersama-sama mencari penyelesaian adil melalui perdamaian.

sujud syukur dibebaskan tahanan © TikTok

foto: TikTok/@._.sakel

"Korban merasa iba dengan latar belakang pelaku sehingga dilakukan Restorative Justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada Kamis, 15 Agustus 2024," tambahnya lebih lanjut.

Akhirnya, S pun dibebaskan dan kasusnya dihentikan pihak Kejari Bogor. Menurut keterangan Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, tak ada niatan dari tersangka untuk mencuri motor. Ketika tersangka mencari pekerjaan, tiba-tiba melihat motor terparkir dengan kunci yang masih terpasang.

 

Ia pun membawa kabur motor itu hingga akhirnya tertangkap. Sebelum dibebaskan, jaksa mengidentifikasi tersangka ke lingkungan tempatnya tinggal. Kemudian diketahui bahwa Subur dinilai berperilaku baik oleh warga sekitar kediamannya.