Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Jakarta Timur, telah menarik perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung pada 17 Oktober 2024, ketika GSH melukai seorang pegawai wanita bernama DA, yang menolak permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Tindakan brutal ini mengakibatkan luka serius pada korban hingga mengalami pendarahan di kepala.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah insiden, tepatnya pada 18 Oktober 2024. Proses hukum pun dimulai dengan polisi mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang beredar di media sosial. Gelar perkara dilakukan pada Desember 2024, yang menghasilkan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi setelah sempat menghilang.
Insiden penganiayaan ini bermula ketika GSH meminta DA untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Penolakan DA memicu kemarahan GSH, yang kemudian menyerang DA dengan melemparkan kursi dan mesin EDC. Akibatnya, DA mengalami luka sobek di kepala bagian kiri yang menyebabkan pendarahan. Ayah GSH yang berada di lokasi berupaya menenangkan situasi dengan menyuruh DA meninggalkan toko untuk menghindari hal yang lebih buruk.
Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Timur, dan polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk hasil visum yang menjadi bukti penting. Setelah gelar perkara pada 14 Desember 2024, polisi meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,5 tahun penjara.
Setelah sempat menghilang, GSH berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 15 Desember 2024 di sebuah hotel di Sukabumi. Penangkapan ini mendapat apresiasi dari publik karena menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perbincangan luas setelah video penganiayaan beredar di media sosial. Publik mengecam tindakan kekerasan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga pemilik usaha, dan respons dari warganet menunjukkan dukungan moral yang besar untuk korban.
Setelah kejadian, DA mendapatkan perawatan medis untuk luka di kepala dan dukungan psikologis dari keluarga. Insiden ini meninggalkan trauma bagi DA, yang sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk keluar dari pekerjaannya. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perlindungan pekerja dari tindakan kekerasan di tempat kerja.
Penganiayaan terjadi karena DA menolak permintaan pelaku untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya. Korban mengalami luka sobek di kepala dan saat ini sedang menjalani proses pemulihan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur.
Recommended By Editor
- Alami kerugian hingga miliaran, Wika Salim layangkan somasi ke manajemen
- Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, begini detail tuntutannya
- Meski terlibat kasus pidana, Menteri PPPA pastikan anak belum 18 tahun tetap dapat perlindungan hukum
- Bukan untuk bubarkan tawuran, ini kronologi dan alasan polisi tembak pelajar di Semarang
- Banjir dukungan, ini 7 potret tumpukan surat dari fans yang dikumpulkan Jessica Wongso saat di penjara
- 3.455 Rekening diblokir terkait kasus judi online pegawai Komdigi