Brilio.net - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan pada Selasa, (23/3) Penerapan aturan ini telah berlaku nasional di 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.

Tilang elektronik ini diberlakukan supaya pengendara kendaraan bermotor disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas. Dari kamera CCTV, pengendara yang tidak tertib akan dipantau dan dicatat pelanggarannya. Nantinya, pengendara yang melanggar akan mendapatkan surat tilang dan harus membayar denda sesuai ketentuan.

Adapun beberapa pelanggaran yang dapat dikenai sanksi yakni diantaranya pengemudi tidak mengenakan helm. Baru-baru ini, ada seorang pria yang terkena tilang karena tidak mengenakan helm, bukan naik sepeda motor, pria ini justru ditilang saat mengemudikan sebuah truk.

pria kena tilang elektronik © 2021 brilio.net

foto: cartoq.com

Dilansir brilio.net dari cartoq.com pada Rabu (31/3) rupanya tilang elektronik tak hanya berlaku di Indonesia. Tilang ini juga berlaku di beberapa negara salah satunya yakni India.

Saat itu, seorang pengemudi truk, Pramod Kumar Swain, di Odisha, Ganjam, India, ingin memperpanjang SIM-nya. Sesampainya di kantor Korlantas setempat, pengemudi ini tak bisa memperpanjang SIM karena ada tilang yang harus dibayar.

Merasa tak melanggar aturan lalu lintas, Pramod meminta surat pelanggarannya dicetak ulang. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa ketika ia mengendarai truk, ia tidak memakai helm saat menyetir. Sontak Pramod Kumar terkejut membaca surat pelanggarannya.

pria kena tilang elektronik © 2021 brilio.net

foto: cartoq.com

Ia pun menanyakan alasannya kepada seorang petugas. Namun sayangnya, petugas tersebut tak bisa memberikan jawaban. Alhasil, Pramod harus membayar denda senilai 1.000 rupee atau setara dengan 198.887 rupiah, agar SIM-nya bisa diperbarui. Pramod Kumar kemudian bercerita bahwa telah menyetir truk selama tiga tahun untuk mengantarkan air.

"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah kesalahan seperti itu," tegas Pramod.