Brilio.net - Rozy menempuh jalur hukum untuk menuntut mantan istrinya, Norma Risma karena dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat. Rozy menuntut Norma karena mempublikasikan perjalanan cintanya yang viral mengenai suami yang selingkuh dengan ibu mertua. Akibatnya, kisah tersebut viral dan menjadi perbincangan publik.


Rozy melaporkan Norma ke Polda Banten dengan tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus yang viral tersebut, Jumadi menegaskan kliennya adalah korban dalam video yang beredar luas di media sosial.

"Di sini Rozy sebagai korban dari video viral yang tidak benar. Viral video itu sangat menyudutkan, padahal kejadiannya tidak seperti itu," jelas Jumadi, pengacara Rozy, kepada awak media, Rabu (4/1).

 

Dalam keterangannya, Rozy Zay Hakiki juga telah memberikan Rp 50 juta ke Norma sebagai uang damai. Namun karena melanggar kesepakatan, Rozy melawan mantan istrinya tersebut.

Rozy tuntut Norma Risma  © berbagai sumber

foto: Twitter/@sosmedkeras

"Waktu itu NR meminta uang kurang lebih, ada surat pernyataan dan bermaterai, dia minta Rp 25 juta dikasih, minta lagi Rp 25 juta dikasih, totalnya Rp 50 juta. NR itu meminta uang ke klien kami, alasannya ada di bukti sini, kalau di sini denda KDRT," jelasnya.

Jumadi menjelaskan, jika kemauan Norma Risma sudah dipenuhi oleh kliennya. Namun, Norma tidak menepati janjinya. Sebelum kisah menantu berselingkuh dengan mertua viral, telah dilakukan musyawarah keluarga.

Jumadi mengatakan, Norma diberi kesempatan untuk berubah dan tidak banyak berkomentar. Ia tidak menepati hasil musyawarah padahal uang puluhan juta rupiah sudah diterimanya.

"Kemarin dari pihak keluarga memberikan kesempatan NR ini agar berubah, tidak tahunya kok seperti ini, malah memviralkan. Padahal, apa yang dia inginkan itu sudah dipenuhi," jelasnya.