Brilio.net - Kamu pasti kenal dengan penulis Tere Liye? Buku-bukunya seperti Rindu (2014), Kau, Aku & Sepucuk Angpau Merah (2012), dan Negeri Para Bedebah (2012) sudah populer dan sering menghiasi rak toko buku. Sudah lebih dari 28 judul karya Tere Liye dicetak oleh penerbit ternama. Tapi sayangnya, karena permasalahan pajak penulis, Tere Liye memutuskan untuk tidak lagi menerbitkan seluruh karyanya seperti curhat panjangnya di akun media sosialnya dikutip brilio.net, Rabu (6/9).

"Selalu Ada Jalan Keluarnya
Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara. Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua. :) Eh, saya serius loh, tidak sedang bergurau.
Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak.
Kita anggap saja 10 rumah ini semuanya sama penghasilannya: 1 Milyar/tahun. Dan kita anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama--jadi kita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi.

Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: 1 Milyar x 50% (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah 500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Total pajak rumah2 ini adalah hanya: 95 juta.

Sementara Rumah D, karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1% dari omzet bruto. Rp 1 Milyar x 1% = Rp 10.000.000. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua 1 M tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan2, dll. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%.

Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta.

Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24x dibanding pengusaha UMKM, dan 2x lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah, itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya. Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem.

Masih ada yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka 1 Milyar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5%, lantas dikalikan layer2nya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5% lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik2, penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap. Beda sekali sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari 10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali.
Apakah pemerintah tahu permasalahan ini? Tahu. Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia.

Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan surat2 itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya. Atas progress yg sangat lambat tersebut, dan tiadanya kepedulian orang2 di atas sana, maka saya Tere Liye, memutuskan menghentikan menerbitkan buku di penerbit2, Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit Republika, per 31 Juli 2017 lalu. 28 buku2 saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah di buku hingga Desember 2017. Minggu2 ini, kalau kalian ke toko, toko2 buku Gramedia sedang massif menjualnya, membuat display khusus, dll, agar semakin cepat habis. Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku2 itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yg menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. :) --> lagi2, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali.

Menghentikan menerbitkan buku, bukan berarti saya berhenti menulis. Tenang saja, penulis itu tugasnya menulis, jadi bahkan ketika tdk lagi diterbitkan, dia tetap bisa menulis. Naskah2 baru akan diposting lewat page facebook ini, atau cara2 lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya. Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yg baik.

Saya selalu percaya, selalu ada jalan keluarnya. Mungkin tidak ada solusinya di pajak sana--karena boleh jadi mereka tidak paham buku adalah kunci peradaban, mereka tetap akan mengotot penulis harus bayar pajak lebih tinggi dibanding artis, dkk; tapi selalu ada jalan keluar bagi saya untuk terus menulis, dan pembaca terus bisa menikmatinya. Kecuali jika besok lusa, bahkan menulis di page facebook inipun juga kena pajak :)
Demikianlah. Salam literasi.

*Tere Liye
**ilustrasi di atas adalah penyederhanaan, karena PTKP, tanggungan, biaya jabatan maksimal, donasi wajib agama, dll bervariasi setiap orang, tapi kalaupun dimasukkan semuanya secara akurat, substansinya akan sama dengan ilustrasi."

tere liye penerbit © 2017 brilio.net

tere liye penerbit © 2017 brilio.net

foto: Facebook @Tereliyewriter

Sementara, Ditjen Pajak langsung menanggapi keluhan tersebut. Lewat akun twitter resminya @DitjenPajakRI, dijelaskan panjang lebar.

"Sehubungan dengan pemberitaan terkait keluhan atas perlakuan pajak penghasilan yang dianggap tidak adil terhadap profesi penulis khususnya yang disampaikan oleh penulis Tere Liye, bersama ini Ditjen Pajak menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.

2. Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3. Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50% dari royalti yang diterima dari penerbit sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). Ketentuan teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut.

4. Ditjen Pajak menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Masukan dari semua pihak kami tindaklanjuti sesegera mungkin, namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat.

5. Saat ini Pemerintah sedang melaksanakan program Reformasi Perpajakan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia, termasuk reformasi di bidang peraturan dan regulasi perpajakan. Untuk mengetahui lebih lanjut dan memberikan masukan untuk program Reformasi Perpajakan tersebut, kunjungi laman www.pajak.go.id/reformasiperpajakan. Pertanyaan yang bersifat teknis dapat disampaikan langsung kepada Account Representative masing-masing atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

#PajakKitaUntukKita"

Banyak warganet yang menyemangati Tere Liye atas kejadian ini. Mereka tampak kaget dengan curhatan tersebut.

"Apapun keputusan Tere Liye semoga itu yg terbaik.. Dan tetaplah berkarya dan mengispirasi banyak org. Aamiin," kata akun Yelvi Martha Ayue.

"Tetap Semangat bang Jadi idealis di jaman ini memang menyiksa," ujar akun Addien Fatimura.

"Sayang sekali buku adalah salah satu dokumentasi masa depan, semoga ada solusi yang terbaik," sesal akun Debby_Debby.