Brilio.net - Tim Baracuda Polairud Baharkam Mabes Polri berhasil menangkap penyelundupan ribuan kepiting petelur di dua kawasan berbeda di Handil II, Kutai Kartanegara (Kukar) dan jalan poros menuju Balikpapan, sekitar daerah Samboja, Kalimantan Timur, Sabtu (25/11) dinihari.

Ribuan kepiting dalam 66 keranjang ini disita dari tiga mobil pikap. Berdasarkan informasi yang diterima wartawan Brilio.net yang berada di Balikpapan dari Kanit Intelkam Ditpolairud Baharkam Polri Kompol Yoseph AR Sudrajat, rencananya kepiting tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui Balikpapan.

“Penyelundupannya melalui Balikpapan dan Pontianak (Kalimantan Barat),” ujar Yoseph yang didampingi salah satu anggotanya, Briptu Sainul Samad.

Kepiting  © 2017 brilio.net

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengepulan kepiting petelur di kawasan Handil, Kukar. “Kami coba selidiki menggunakan kapal kecil,” ujar Yoseph.

Bedasarkan laporan itulah Yoseph dan timnya pun bergerak untuk mengecek kebenaran informasi tentang penyelundupan hewan bernama latin Brachyura itu yang akan dibawa ke Malaysia melalui Balikpapan.

Petugas pun mengamankan tiga pelaku penyelundupan yang merupakan sopir pikap yakni AS (37), Sh (40) dan Wh (28). Polisi pun terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemilik kepiting tersebut.  

Para pelaku bisa dijerat dengan pasal 92 jo pasal 26 (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 dan pasal 31 (1) UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.

Kepiting  © 2017 brilio.net

Kamu tahu nggak jika harga kepiting petelur ini sangat mahal lho. Sudah begitu permintaannya pun cukup tinggi. Nggak heran jika banyak orang yang berusaha menyelundupkan hewan yang satu ini.

Tapi kenapa ya, kepiting petelur nggak boleh diperjualbelikan? Nah biar kamu tahu, ada peraturan yang melarang lho. Sejak awal 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan Peraturan Menteri KP/2015.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 sentimeter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 sentimeter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 sentimeter.

Peraturan ini dikeluarkan karena kepiting atau lobster yang seharusnya berkembang biak justru diperjualbelikan. Akibatnya produksi hewan laut ini menurun.